Reshuffle Kabinet
Menjabat Menteri Haji dan Umrah, Harta Kekayaan Mochamad Irfan Yusuf Tembus Rp16 Miliar
Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah dalam perombakan kabinet yang digelar di Istana Negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah dalam perombakan kabinet yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/9/2025).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya, Irfan Yusuf tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp16,26 miliar tanpa utang.
Penunjukan Irfan Yusuf merupakan bagian dari pelantikan empat menteri dan satu wakil menteri baru yang didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025.
Ia akan didampingi oleh Dahnil Anzar Simanjuntak yang dilantik sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Berdasarkan data di situs elhkpn.kpk.go.id yang dikutip pada Senin (8/9/2025), Irfan Yusuf terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 29 Maret 2025 untuk periode 2024.
Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Total harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp16.262.576.798, tanpa catatan utang sama sekali.
Aset terbesar yang dimiliki Irfan Yusuf berasal dari kategori tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp13,26 miliar.
Aset properti ini tersebar di Jombang dan Surabaya, terdiri dari tanah warisan dan hasil perolehan sendiri.
Rinciannya antara lain:
1. Tanah seluas 9.000 m2 di Jombang senilai Rp4,5 miliar (warisan).
2. Tanah seluas 8.000 m2 di Jombang senilai Rp4 miliar (hasil sendiri).
3. Tanah dan bangunan seluas 760 m2/200 m2 di Jombang senilai Rp2,66 miliar (warisan).
Selain properti, Irfan juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp505 juta.
Koleksi kendaraannya mencakup satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 senilai Rp500 juta, serta dua unit sepeda motor.
Sumber kekayaan lainnya berasal dari kas dan setara kas yang tercatat sebesar Rp2.427.576.798, serta harta bergerak lainnya senilai Rp70 juta.
Seiring dengan pelantikan ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan bahwa seluruh pejabat yang baru diangkat, termasuk Irfan Yusuf, wajib melaporkan LHKPN awal jabatan mereka paling lambat dua bulan sejak tanggal pengangkatan.
"Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh KPK dan dipublikasikan melalui situs elhkpn.kpk.go.id sebagai wujud transparansi kepada publik.
Prabowo Subianto
Mochamad Irfan Yusuf
Menteri Haji dan Umrah
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN
Irfan Yusuf
Reshuffle Kabinet
Ketum NOC Indonesia Sebut Erick Thohir Menpora Terbaik Buat Indonesia |
---|
Dapat Tugas Baru, Kini AM Putranto Duduki Jabatan Komisaris Utama PT Pegadaian |
---|
Komisi X DPR: Tak Ada Regulasi yang Wajibkan Erick Thohir Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI |
---|
Football Institute Bakal Survei Respons Suporter Soal Ketua Umum PSSI Erick Thohir Jadi Menpora |
---|
Pamit dari Kementerian BUMN, Erick Thohir: Saya Masa Lalu, Pak Dony Masa Depan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.