Anggota Dewan Pers Abdul Manan Dukung Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK
Iwakum meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Eko Sutriyanto
Petitum Iwakum
Dalam petitumnya, Iwakum meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Tindakan Kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan yang menjalankan profesinya berdasarkan kode etik pers.” atau “Dalam menjalankan profesinya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.”
Menyatakan penjelasan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
![]() |
---|
Menkumham Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka |
![]() |
---|
Tak Cuma Gibran, Subhan Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Capres Harus WNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.