Tunjangan DPR RI
Formappi Sebut DPR Harus Transparan Soal Dana Reses, Publik Berhak Tahu Angkanya
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mendesak DPR transparan soal anggaran dana reses dan aspirasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mendesak DPR transparan soal anggaran dana reses dan aspirasi.
Keterbukaan anggaran wajib dilakukan DPR karena dana reses dan aspirasi berasal dari negara.
Dana reses merupakan anggaran yang digunakan anggota DPR untuk turun ke daerah pemilihan (Dapil) guna menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Sementara dana aspirasi, atau yang juga dikenal Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), adalah alokasi anggaran yang ditujukan untuk proyek-proyek pembangunan di daerah pemilihan (dapil) anggota dewan yang bersangkutan.
Baik dana reses atau dana aspirasi keduanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Ray Rangkuti Desak DPR Jelaskan Kenaikan Tunjangan Komunikasi Hingga Fungsi Dewan
"Ya pasti perlu (Transparan) lah, karena itu dana berasal dari negara. Jadi sudah seharusnya dilaporkan ke publik," kata Lucius dihubungi Sabtu (6/9/2025).
Apalagi, terkait dana reses untuk program kunjungan kerja anggota DPR ke daerah pemilihan.
Jadi sudah seharusnya disampaikan kepada publik.
Baca juga: Formappi Dorong Evaluasi Menyeluruh Semua Jenis Tunjangan Anggota DPR, Tak Hanya Tunjangan Perumahan
Terlebih informasi dana reses DPR RI jumlahnya simpang siur di masyarakat.
"Dibandingkan DPR merasa publik menyebarkan hoax atau apapun namanya. Kenapa tidak dikasih tahu saja ke publik sekalian berapa angka itu," jelasnya.
Pimpinan DPR dan seluruh Ketua Fraksi telah sepakat untuk melakukan penghapusan tunjangan rumah dan pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan.
Atas penghapusan beberapa poin tunjangan anggota DPR RI tersebut, kini terbilang take home pay (THP) anggota DPR RI per bulan sebanyak Rp 65.595.730.
Adapun rincian penghasilan gaji anggota DPR RI tersebut sebagai berikut:
1. Gaji Pokok Rp 4.200.000
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.