Senin, 6 Oktober 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Kasus Tewasnya Affan, Keluarga di Ngada Bersikeras Kompol Cosmas Tidak Bersalah: Kuatlah Adikku

Menurut Sipri, jika diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan Kompol Cosmas, ia memiliki pesan agar adik sepupunya itu selalu kuat.

YouTube TV Radio Polri
SIDANG ETIK - Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang kode etik di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Pihak keluarga di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan dukungan kepada Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae yang dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21). 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak keluarga di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan dukungan kepada Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae yang dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).

Sanksi PTDH dikenakan terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri tersebut melalui sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Affan Kurniawan meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dengan nomor polisi 17713-VII di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam lalu.

Insiden ini terjadi di tengah kericuhan saat demonstrasi menolak gaji dan tunjangan anggota DPR RI di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

Affan sendiri bukan menjadi bagian dari aksi massa yang melakukan unjuk rasa. Ia sedang mengantarkan pesanan makanan ke Bendungan Hilir (Benhil).

Saat kejadian, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol K) duduk di depan, sebelah kiri driver atau sopir rantis, yakni anggota Korps Brimob Polda Metro Jaya, Bripka R alias Bripka Rohmat.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri pada Jumat (29/8/2025), Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat dinyatakan terlibat dalam tindakan berkategori pelanggaran berat.

Sementara, lima anggota Brimob lain yang duduk di barisan kursi belakang mobil rantis dinyatakan melakukan tindakan pelanggaran kategori sedang.

Dukungan Keluarga

Siprianus Radho Toly selaku sepupu Kompol Cosmas menyatakan, pihak keluarga masih belum bisa berkomunikasi dengan Kompol Cosmas.

Hal ini disampaikan Sipri dalam video wawancara eksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews.com, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Susno Duadji: Polri Harus Jelaskan Kenapa Kompol Cosmas di PTDH, Bripka Rohmat hanya Demosi 7 Tahun

Menurut Sipri, jika diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan Kompol Cosmas, ia memiliki pesan agar adik sepupunya itu selalu kuat.

Pihak keluarga, kata Sipri, merasa yakin bahwa Kompol Cosmas tidak bersalah menghilangkan nyawa orang lain.

"Kalau mudah-mudahan kami bisa difasilitasi untuk terhubung dengan Kompol Cosmas, kami mau nyatakan satu hal, bahwa 'Kau harus kuat, adik saya Kompol Cosmas Kaju Gae,'" kata Sipri.

"Engkau tidak bersalah membunuh. Kau tidak membunuh. Kau terjebak dalam peristiwa yang sangat darurat dan berakibat kepada kematian Affan," jelasnya.

Pernyataan Sikap

Tak hanya memberikan dukungan kepada Kompol Cosmas, Sipri mengungkap pihak keluarga juga sudah membuat pernyataan sikap terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berupa PTDH tersebut.

Siprianus yang juga merupakan Ketua Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang mengajukan pernyataan sikap tersebut kepada Polda NTT.

Berikut bunyi pernyataan sikap tersebut:

Kami, Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang datang ke hadapan Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta menyampaikan pernyataan sikap kami terhadap putusan sidang kode etik Polri yang menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada saudara Kompol Cosmas Kaju Gae

Seluruh warga masyarakat Ngada di Kupang dan seluruh warga masyarakat NTT menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhum Affan Kuniawan, seorang driver ojek online yang gugur saat aksi kunjuk rasa di depan gedung DPD RI. Kiranya almarhum diterima di sisi Tuhan dan seluruh keluarga yang ditinggalkan senantiasa dianugerahi rahmat berlimpah.

Terhadap putusan sidang etik tersebut, berupa perhentian tidak hormat terhadap Kompol Cosmas juga. Kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Satu, menolak dengan keras putusan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Kompol Cosmas Kaju Gae.

Dua, menolak dengan keras mekanisme persidangan kode etik yang terkesan terlalu cepat dan mempertanyakan kualitas pembukti pembuktiannya.

Tiga, Kompol Cosmas Kaju Gae bukan bertindak sebagai komandan yang berada dalam mobil rantis, melainkan sedang dalam upaya menyelamatkan diri dari amukan masa pendemo yang mulai anarkis.

Empat, kami memandang bahwa ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis adalah orang-orang yang dikorbankan atas tekanan publik setelah peristiwa aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.

Lima, kami menuntut pertanggungjawaban jajaran petinggi Polri selaku Komandan yang memerintahkan melakukan pengamanan di gedung DPR RI agar bersikap gentleman dan berdiri di garis terdepan dalam membela seluruh anak buahnya, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae, termasuk enam anggota Brimob yang ada di dalam mobil rantis.

Saya, 
Dr. Siprianus Radho Toly, PGD, MSC, Ketua Ikatan Keluarga Ngada Kupang.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved