Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Susno Duadji: Polri Harus Jelaskan Kenapa Kompol Cosmas di PTDH, Bripka Rohmat hanya Demosi 7 Tahun

Susno Duadji nilai hukuman PTDH bagi Kompol Cosmas sudah layak sementara bagi Bripka Rohmat sopir rantis cenderung ringan. 

YouTube TV Radio Polri/Capture Kompas.TV/Tribunnews.com
HUKUMAN TABRAK OJOL - Eks Kabareskrim Susno Duadji. Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang kode etik di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad jalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam. Ia dijatuhi sanksi demosi 7 tahun buntut insiden rantis tabrak ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat. Susno Duadji nilai hukuman PTDH bagi Kompol Cosmas Kaju Gae sudah layak sementara bagi Bripka Rohmat cendering ringan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji terus mengikuti kasus rantis Brimob melindas driver ojol Affan Kurniawa (21) di kawasan Pejompongan, Jakpus. 

Menurut Susno Duadji, Polri harus menjelaskan perbedaan hukuman yang diterima oleh Kompol Cosmas Kaju Gae dengan Bripka Rohmat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri.

Sang komandan, Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di samping sopir telah dijatuhi sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara sang sopir rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun.

 

Susno Duadji Merasa Heran dengan Hukuman Demosi 7 Tahun untuk Bripka Rohmat

Sopir rantis Bripka Rohmat dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.

Hukuman ini berbeda dengan atasannya Kompol Cosmas Kaju Gae yang mana saat kejadian di dalam rantis duduk disamping Rohmat yang mengemudi rantis tersebut.

Kompol Cosmas telah dijatuhi sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Sosok Bripka Rohmat, Sopir Rantis yang Terjerat Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Atas putusan sanksi terhadap Bripka Rohmat ini, Susno Duadji heran.

Menurut dia, Kompol Cosmas wajar dikenai sanksi PTDH karena dia pangkat tertinggi di dalam rantis itu.

"Tetapi kalau untuk Bripka Rohmat yang driver daripada Rantis itu saya tadi kurang jelas apakah demosi daripada mutasi artinya turun jabatan dari supir menjadi apa?, anggota anggota biasa ?, berarti kehilangan tunjangan untuk driver ?," kata Susno dikutip dari TV One, Kamis (4/9/2025).

"Kan tidak terlalu berat hukumannya nih, ringanlah, hanya dipotong tunjangan. Tidak ada tadi turun pangkat, tidak ada pemberhentian," imbuh Susno.

Karena menurutnya sanksi ini cenderung ringan, maka hal ini perlu ada penjelasan lebih lanjut dari Polri.

Karena terlalu jauh berbeda sanksinya dengan Kompol Cosmas yang dipecat.

"Nah ini perlu dijelaskan kepada publik oleh Polri ya. Mengapa sampai yang ini sedemikian ringan, yang ini sedemikian berat gitu," kata Susno.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan