Demo di Jakarta
Susno Duadji: Polri Harus Jelaskan Kenapa Kompol Cosmas di PTDH, Bripka Rohmat hanya Demosi 7 Tahun
Susno Duadji nilai hukuman PTDH bagi Kompol Cosmas sudah layak sementara bagi Bripka Rohmat sopir rantis cenderung ringan.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji terus mengikuti kasus rantis Brimob melindas driver ojol Affan Kurniawa (21) di kawasan Pejompongan, Jakpus.
Menurut Susno Duadji, Polri harus menjelaskan perbedaan hukuman yang diterima oleh Kompol Cosmas Kaju Gae dengan Bripka Rohmat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri.
Sang komandan, Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di samping sopir telah dijatuhi sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara sang sopir rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun.
Susno Duadji Merasa Heran dengan Hukuman Demosi 7 Tahun untuk Bripka Rohmat
Sopir rantis Bripka Rohmat dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.
Hukuman ini berbeda dengan atasannya Kompol Cosmas Kaju Gae yang mana saat kejadian di dalam rantis duduk disamping Rohmat yang mengemudi rantis tersebut.
Kompol Cosmas telah dijatuhi sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Sosok Bripka Rohmat, Sopir Rantis yang Terjerat Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan
Atas putusan sanksi terhadap Bripka Rohmat ini, Susno Duadji heran.
Menurut dia, Kompol Cosmas wajar dikenai sanksi PTDH karena dia pangkat tertinggi di dalam rantis itu.
"Tetapi kalau untuk Bripka Rohmat yang driver daripada Rantis itu saya tadi kurang jelas apakah demosi daripada mutasi artinya turun jabatan dari supir menjadi apa?, anggota anggota biasa ?, berarti kehilangan tunjangan untuk driver ?," kata Susno dikutip dari TV One, Kamis (4/9/2025).
"Kan tidak terlalu berat hukumannya nih, ringanlah, hanya dipotong tunjangan. Tidak ada tadi turun pangkat, tidak ada pemberhentian," imbuh Susno.
Karena menurutnya sanksi ini cenderung ringan, maka hal ini perlu ada penjelasan lebih lanjut dari Polri.
Karena terlalu jauh berbeda sanksinya dengan Kompol Cosmas yang dipecat.
"Nah ini perlu dijelaskan kepada publik oleh Polri ya. Mengapa sampai yang ini sedemikian ringan, yang ini sedemikian berat gitu," kata Susno.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.