Senin, 29 September 2025

Ibadah Haji

RUU Haji segera Disahkan, Pimpinan Komisi VIII DPR: Akhiri Antrean Panjang Jemaah

Abidin menegaskan, revisi UU ini merupakan respons atas kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Bobby Wiratama
Dok Pribadi
HAJI ARAB SAUDI - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri. Abidin meminta pengawasan terhadap maskapai penerbangan jemaah haji ke Arab Saudi diperketat. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan langkah strategis untuk mengakhiri persoalan klasik antrean panjang jemaah haji.  (HO/Abidin Fikri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan langkah strategis untuk mengakhiri persoalan klasik antrean panjang jemaah haji. 

Pembahasan RUU tersebut antara Komisi VIII DPR RI dan pemerintah resmi rampung pada Senin (25/8/2025). Seluruh fraksi di Komisi VIII menyatakan persetujuan atas hasil pembahasan. 

Dengan demikian, RUU Haji akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (26/8/2025) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu poin strategis dalam revisi ini adalah penguatan kelembagaan haji melalui perubahan nama Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Selain itu, kesepakatan mencakup pengaturan kuota haji, di mana 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, serta penguatan perlindungan bagi jemaah melalui kebijakan yang lebih fleksibel. 

Abidin menegaskan, revisi UU ini merupakan respons atas kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah.

"Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, kita harapkan pelayanan haji semakin optimal dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh jemaah Indonesia," kata Abidin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Pastikan Dana Haji Dikelola dengan Transparan, BPKH Raih Opini WTP ke-7 dari BPK

Abidin menyebut, revisi ini juga bertujuan untuk mengakhiri masalah antrean panjang haji yang mencapai puluhan tahun, serta memperbaiki pengelolaan keuangan haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

"Seturut dengan target VISI Saudi 2030 diperkirakan jamaah haji akan mencapai 5 juta jamaah dan umrah 30 juta per tahun dan ini akan juga menaikkan jumlah kuota jamaah haji Indonesia bertambah menjadi sekitar 500 ribu jamaah," ujarnya.

Menurutnya, penyusunan RUU ini juga telah melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), organisasi kemasyarakatan Islam, dan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

“Ini adalah langkah maju untuk menciptakan penguatan struktur kelembagaan pelaksanaan haji dan umrah serta ekosistem haji yang lebih baik, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan jemaah," imbuh Abidin.

(Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan