Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik, Menag: Dari Rp1,5 Juta Jadi Rp2 Juta per Bulan
Tunjangan profesi guru Non PNS (Pegawai Negeri Sipil) naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Saat ini, lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama tengah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Bila ditotal, sepanjang 2025 ada 206.411 guru yang menjalani program penting ini.
Padahal, pada 2024 hanya 29.933 yang ikut PPG.
Artinya ada kenaikan hingga 700 persen pada tahun ini.
PPG bukan sekadar pelatihan, tetapi juga menjadi syarat utama bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dalam tiga tahun terakhir, Kemenag juga telah membuka jalan lebih luas bagi para pendidik honorer.
Sebanyak 52 ribu guru honorer berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.