Minggu, 5 Oktober 2025

Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Tunjangan profesi guru non-PNS di bawah naungan Kementerian Agama naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Kemenag
TUNJANGAN GURU NON-ASN - Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dia menegaskan, tunjangan profesi guru non-PNS di bawah naungan Kementerian Agama naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, tunjangan profesi guru non-PNS di bawah naungan Kementerian Agama naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. 

Nasaruddin mengatakan pihaknya juga meningkatkan sertifikasi pendidikan profesi guru hingga 700 persen.

"Kita tambah kesejahteraan guru (Non PNS), tadinya hanya 1,5 juta, sekarang menjadi 2 juta per bulan," ujar Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).

Peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan dan sertifikasi, kata Nasaruddin, adalah bentuk prioritas pemerintah dalam memperhatikan nasib tenaga pendidik. 

"Nah jadi inilah prioritas saya. Itu sedikit sekali, bahkan kadang tidak ada pengangkatan. Nah ini kemarin kita tambahkan sertifikasi (pendidikan profesi) guru itu 700 persen," katanya. 

Menurut Nasaruddin, guru adalah pelayan umat sekaligus pelayan bangsa. Karena itu, guru merupakan profesi yang sangat penting untuk diperhatikan. 

"Saya seorang guru. Bapak saya seorang guru. Saya sering mengatakan guru itu luar biasa. Guru-guru kita banyak," katanya.

Menurutnya, profesi ASN, baik guru maupun pegawai di kementerian, adalah pekerjaan yang harus dijalani dengan penuh pengabdian.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Tunjangan Guru PAI Non-ASN Resmi Naik Rp500 Ribu

"Semuanya kita harus menganggap profesi bagi wali negeri atau ASN itu adalah profesi yang sangat penting. Pelayan umat. Pelayan warga bangsa. Itu suatu yang paling tinggi," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved