Senin, 29 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Pengakuan Mercy Jasinta Buat Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas: Itu Lahir dari Keprihatinan Saya

Warga Bajawa NTT, Mercy Jasinta, membuat petisi penolakan pemecatan Comas Cosmas Kaju Gae dari anggota Polri pada 3 September 2025.

Memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik beliau.

Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan.

Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami.

Hormat kami,

Masyarakat Ngada – Flores – NTT dan para pendukung keadilan.

Baca juga: Warga Buat Petisi Pati Bergerak, Pastikan DPRD Tak Main Mata dan Segera Makzulkan Bupati Sudewo

Kasus Cosmos Tersandung Kasus Kematian Affan, Kena Sanksi PTDH

Kompol Cosmas merupakan satu dari tujuh anggota Brimob Polri terlibat kasus kematian driver ojek online, Affan Kurniawan saat aksi demo di Jakarta, pada 28 Agustus 2025.

Affan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) lalu, yang ditumpangi Kompol Cosmas.

Saat kejadian, Kompol Cosmas duduk di kursi depan sebelah kiri driver.

Kompol Cosmas diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob, berdasarkan informasi dari unggahan akun Instagram @polres_karawang.

Dari postingan tertanggal 12 April 2025, Kapolres Karawang bersilaturahmi dengan Kompol Cosmas. 

Ia pernah menjadi Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri dan Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.

Tak hanya itu, Cosmas pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan