Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Hakim Djuyamto Sumbang Rp2 Miliar dari Uang Pelicin Vonis CPO Buat Gedung NU Kartasura

Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto disebut sumbang uang Rp2 miliar untuk pembangunan gedung NU Kartasura.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
VONIS LEPAS CPO - Mantan Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025). Ia menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi. Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto disebut sumbang uang Rp2 miliar untuk pembangunan gedung NU Kartasura 

Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah."

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," ucap Abdul Qohar.

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. 

Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

Dalam perjalanannya, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. 

Ketiganya merupakan majelis hakim yang memberikan vonis onslag dalam perkara tersebut, yaitu:

Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim

Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc

Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved