Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Djuyamto Sumbang Rp2 Miliar dari Uang Pelicin Vonis CPO Buat Gedung NU Kartasura
Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto disebut sumbang uang Rp2 miliar untuk pembangunan gedung NU Kartasura.
Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah."
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," ucap Abdul Qohar.
Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu.
Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.
Dalam perjalanannya, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Ketiganya merupakan majelis hakim yang memberikan vonis onslag dalam perkara tersebut, yaitu:
Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim
Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc
Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.