Sabtu, 4 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Sosok Adela Kanasya, Anak Adies Kadir yang Berpotensi Geser Jabatan sang Ayah

Adela Kanasya Adies, putri Adies Kadir yang baru saja dilengserkan dari Wakil Ketua DPR RI. Putrinya bisa dapat jabatan yang ditinggalkan sang ayah.

dok. DPR RI
KENAIKAN GAJI DPR - Wakil Ketua DPR, Adies Kadir memberikan penjelasan terbuka mengenai komponen pendapatan anggota dewan serta alasan kebijakan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan. Kini Adies Kadir dinonaktifkan, jika terjadi pemberhentian, jabatan tersebut digeser ke putrinya Adela Kanasya, siapa sosoknya? 

Lalu melanjutkan pendidikan perguruan tinggi di Universitas Airlangga.

Dikutip dari website KPU, Adela Kanasya Adies menjadi Caleg dari Partai Golkar pada Pileg 2024.

Ia mencalonkan diri di wilayah Daerah Pemilihan 1 Jawa Timur dengan nomor urut 10.

Dapil 1 Jawa Timur untuk pileg DPR RI meliputi Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Adies Kadir Masih dapat Gaji meski Nonaktif

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya enggan menanggapi kritikan sejumlah akademisi mengenai keputusan partainya memberikan sanksi nonaktif kepada Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI. 

Dalam kritikannya, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai politik tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai legislator. 

Menanggapi hal itu, Bahlil mengaku enggan untuk merespons kritikan tersebut. 

Termasuk desakan partainya segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Nanti kita lihat," ujar Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Hal yang pasti, kata Bahlil, pihaknya sudah memberikan sanksi nonaktif kepada Adies Kadir.

"Kemarin dari DPP Golkar seperti yang sudah disampaikan Sekjen bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan," katanya.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai politik tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai legislator. 

Baca juga: Profil Adies Kadir, Politisi Golkar Dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua DPR RI

Sebab, status keanggotaan mereka belum berubah secara hukum selama belum diberhentikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Sejumlah anggota DPR dinyatakan nonaktif oleh partainya, antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Indria Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Titi menjelaskan, istilah nonaktif memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), namun penggunaannya sangat spesifik. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved