Demo di Jakarta
Sosok Adela Kanasya, Anak Adies Kadir yang Berpotensi Geser Jabatan sang Ayah
Adela Kanasya Adies, putri Adies Kadir yang baru saja dilengserkan dari Wakil Ketua DPR RI. Putrinya bisa dapat jabatan yang ditinggalkan sang ayah.
Lalu melanjutkan pendidikan perguruan tinggi di Universitas Airlangga.
Dikutip dari website KPU, Adela Kanasya Adies menjadi Caleg dari Partai Golkar pada Pileg 2024.
Ia mencalonkan diri di wilayah Daerah Pemilihan 1 Jawa Timur dengan nomor urut 10.
Dapil 1 Jawa Timur untuk pileg DPR RI meliputi Sidoarjo dan Kota Surabaya.
Adies Kadir Masih dapat Gaji meski Nonaktif
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya enggan menanggapi kritikan sejumlah akademisi mengenai keputusan partainya memberikan sanksi nonaktif kepada Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Dalam kritikannya, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai politik tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai legislator.
Menanggapi hal itu, Bahlil mengaku enggan untuk merespons kritikan tersebut.
Termasuk desakan partainya segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Nanti kita lihat," ujar Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Hal yang pasti, kata Bahlil, pihaknya sudah memberikan sanksi nonaktif kepada Adies Kadir.
"Kemarin dari DPP Golkar seperti yang sudah disampaikan Sekjen bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan," katanya.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai politik tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai legislator.
Baca juga: Profil Adies Kadir, Politisi Golkar Dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua DPR RI
Sebab, status keanggotaan mereka belum berubah secara hukum selama belum diberhentikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Sejumlah anggota DPR dinyatakan nonaktif oleh partainya, antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Indria Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Titi menjelaskan, istilah nonaktif memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), namun penggunaannya sangat spesifik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.