Gibran dan KPU Digugat Rp 125 Triliun Terkait Cawapres di Pemilu 2024
Gugatan ini mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Penggugat bernama Subhan mengaku warga sipil.
Gugatan ini mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, Subhan menuntut ganti rugi dalam jumlah fantastis.
"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara," isi petitum.
Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga jadi tergugat.
Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia juga menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin (8/9/2025) mendatang.
Saati dihubungi, Subhan menyoroti riwayat sekolah Gibran.
"Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Baik Gibran dan KPU, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“PMH perdata bersama KPU,” kata Subhan menambahkan.
Berikut isi petitum:
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden |
![]() |
---|
Alasan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-cawapres dari Publik |
![]() |
---|
Istana Hormati Keputusan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif dengan Penggugat Wapres Gibran: Saya Hanya Ingin Bukti Dia Pernah Sekolah |
![]() |
---|
Paiman Raharjo Cabut Gugatan Perdata ke Roy Suryo Cs, Fokus Pidanakan Lewat Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.