Demo di Jakarta
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tulis Surat Dari Rutan Polda Metro Jaya, Tegaskan Tak Menyesal
Delpedro Marhaen, menulis surat dari balik tahanan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
"Makin ditekan, makin melawan,” tegasnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan.
Polisi menduga Delpedro terlibat dalam penyebaran ajakan aksi gaduh, bahkan melibatkan anak di bawah umur.
Ia dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak.
Hal itu disampaikan Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) malam.
"Peran daripada DMR tadi bahwa yang bersangkutan merupakan pengelola daripada akun admin akun dari LF di mana akun tersebut memiliki afiliasi atau kolaborasi dengan akun daripada BPP (Blok Politik Pelajar)," jelasnya.
Dimana akun BPP itu berdasarkan hasil penyidikan polisi terhubung dengan akun-akun ekstrem yang memberikan ajakan seperti perusakan, kemudian bom molotov.
Gilang menerangkan dari akun BPP itu polisi melakukan penelitian kembali dan ditemukan nomor yang digunakan adalah ataupun yang diposting merupakan nomor aduan daripada orang yang menjadi staf bagian dari yayasan yang dipimpin Delpedro.
Adapun Staf Lokataru Foundation itu bernama Muzaffar Salim.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang ini.
"Sehingga, kami mencoba, masih mencoba penelitian penyidikan lebih lanjut, kami akan terus melakukan pemeriksaan, saat ini di ruang pemeriksaan. Kami akan mencoba memastikan akun-akun ini terafiliasi dengan DMR berdasarkan hubungan daripada rekannya," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.