Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Momentum Demo 25-31 Agustus, PKB Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Dipercepat

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong agar pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset dipercepat.

Tribunnews.com/Mario Sumampow
RUU PERAMPASAN ASET - Wakil Ketua Harian DPP PKB Riezal Ilham Pratama dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Cikini, Rabu (3/9/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong agar pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset dipercepat.

Wakil Ketua Harian DPP PKB Riezal Ilham Pratama menyebut langkah itu sangat diperlukan mengingat situasi dan kondisi beberapa waktu terakhir yang eskalasinya kian meningkat selama demonstrasi berlangsung.

“Terkait dengan Undang-Undang Perampasan aset yang tadi juga sudah dibahas, kami bahas, memang ke belakang pembahasannya cukup alot,” kata Riezal dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).

“Tapi melihat dengan momentum yang ada sekarang, pembahasannya akan dipercepat,” sambungnya.

Lebih lanjut, Riezal menegaskan perlunya membuka lebih lebar ruang dialog untuk pembahasan ini.

Terkhususnya dalam mencari jalan keluar dari apa yang jadi masalah dari proses RUU Perampasan Aset.

“Sehingga pembahasannya bisa berlangsung lebih cepat dan lebih banyak ruang-ruang dialognya,” tuturnya.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal digaungkan pada tahun 2010.

Namun, hingga kini, RUU Perampasan Aset tak pernah selesai dibahas dan disahkan.

Pada periode Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, misalnya, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.

Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, Pemerintah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas 2020.

Namun, usulan tersebut tidak disetujui DPR RI.

Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.

Tetapi, hingga kini RUU tersebut tak kunjung mendapat persetujuan DPR.

Terbaru, Presiden RI Prabowo Subianto disebut telah meminta DPR agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan