Tunjangan DPR RI
Ari Junaedi Bicara Desakan Penonaktifan Deddy Yevri Sitorus PDIP, Singgung Mirip Kasus Ahok
Ari Junaedi menyoroti apa yang terjadi dengan anggota DPR dari PDIP, Deddy Yevri Sitorus yang juga didesak untuk dinonaktifkan.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Wahyu Aji
“Justru terkait dengan kepentingan pemerintah daerah yang kerap berseberangan dengan Deddy Yevri Sitorus,” tandasnya.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik, jika angotanya yakni Deddy Sitorus dan Sadarestuwati, melakukan kesalahan dan kekhilafan.
Hal itu disampaikan Anggota DPR RI F-PDIP Said Abdullah merespons sorotan publik terhadap Deddy dan Sadarestuwati.
Deddy Sitorus dipersoalkan setelah potongan video pernyataannya di salah satu televisi swasta dinilai membandingkan DPR dengan rakyat jelata.
Sementara itu, Sadarestuwati mendapat kritik karena ikut berjoget dalam acara Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD bersama Anggota DPR Fraksi PAN, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
"Saya sebagai anggota fraksi PDI Perjuangan atas nama Pak Deddy Sitorus Ibu Sadarestuwati, sungguh-sungguh minta maaf jika kemudian ada kesalahan, kekhilafan, yang dilakukan oleh Pak Deddy dan Ibu Sadarestu, dengan segala kerendahan hati kami minta maaf,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Hingga kini, DPP PDIP belum menentukan sikap atas dugaan pelanggaran etik Sadarestuwati dan Deddy Sitorus.
Baca juga: PDIP Didesak Segera Tindak Tegas Deddy Sitorus, Buntut Pernyataan Rakyat Jelata
Said menilai DPP akan menelaah persoalan ini secara menyeluruh.
Tunjangan DPR RI
Beda Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Indonesia dengan Malaysia, Ada Tunjangan Hiburan dan HP |
---|
Anggota DPR RI Masih Tetap Dapat Tunjangan Pensiun, Tertinggi Rp 3,6 Juta |
---|
Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Hingga Uya Kuya Didorong Jalani Sidang Etik di MKD DPR RI |
---|
Ray Rangkuti Sebut Gaji DPR 42 Kali Lipat Gaji Rakyat, Timbulkan Kesenjangan Sosial |
---|
BREAKING NEWS DPR Sepakat Hentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Kerja |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.