Senin, 6 Oktober 2025

Diplomat RI Ditembak di Peru

Anggota Komisi I DPR Desak Pemerintah Perkuat Keamanan Diplomat RI Pasca Tragedi Penembakan di Peru

Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, menyampaikan rasa duka cita mendalam atas wafatnya Zetro Leonardo Purba.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
DIPLOMAT KORBAN PEMBUNUHAN - Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah. Legislator PDIP ini menyampaikan rasa duka cita mendalam atas wafatnya Zetro Leonardo Purba, Penata Kanselerai KBRI Lima, Peru, yang menjadi korban penembakan pada 1 September 2025. 

Diberitakan, Seorang diplomat Indonesia di Peru tewas ditembak orang tak dikenal di distrik Lince, Lima, Ibu Kota Peru, Senin (1/9/2025) malam waktu setempat.

Pejabat diplomatik Kedutaan Besar Indonesia di Peru itu ditembak tiga kali oleh orang-orang bersenjata.

Korban diidentifikasi sebagai Zetro Leonardo Purba, 40 tahun.

Pria asal Sumatera Utara itu ditembak hanya beberapa meter dari apartemen tempat tinggalnya di Lince.

Saat kejadian dia selesai bersepeda bersama istrinya dan bersiap masuk ke apartemennya.

Media Peru Panamericana menduga pelaku adalah pembunuh bayaran.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan sebelum diterbangkan ke Indonesia untuk dikebumikan, jenazah almarhum Zetro Leonardo Purba masih harus menjalani autopsi sebagai bagian dari proses penyelidikan oleh otoritas Negara Peru.

"Jenazah masih harus menjalani otopsi besok, untuk proses penyelidikan polisi," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).

Setelah autopsi rampung, repatriasi jenazah Zetro juga perlu menunggu izin dari pihak kepolisian Peru. 

Setelah menerima izin, proses berikutnya adalah pengurusan administrasi dari negara setempat dan proses pemulasaraan. Waktu yang diperlukan untuk dua proses tersebut sekitar 5 hari kerja.

Baca juga: Zetro Leonardo dan Arya Daru Tewas dalam Waktu Berdekatan, Seberapa Bahaya Tugas Seorang Diplomat?

"Jika sudah dapat clearance dari polisi, diperlukan waktu sekitar 5 hari kerja untuk proses administrasi otoritas setempat dan proses pemulasaraan," kata Judha yang juga Dubes RI untuk Uni Emirat Arab itu. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved