Demo di Jakarta
Kompolnas: Tujuh Anggota Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan Terancam Dipecat dan Dipidana
Kompolnas menilai konstruksi peristiwa kasus tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21), akan menjadi penentu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai konstruksi peristiwa kasus tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) akan menjadi penentu dalam sidang etik maupun potensi proses pidana.
Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam usai mengikuti gelar perkara kode etik di Div Propam, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, tujuh anggota diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2023, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar sumpah, janji, atau Kode Etik Profesi.
“Dari konstruksi peristiwa, potensi pemecatan sangat besar. PTDH dalam konteks hukum etik, tetapi dalam konteks lain juga ada potensi pidana, mekanisme penyidikan sudah dipersiapkan,” kata Anam.
Ia menjelaskan, sidang etik akan menguji pelanggaran berdasarkan pasal-pasal terkait.
Kompolnas mendorong agar dugaan pidana dilihat secara luas, tidak hanya pada insiden tabrakan semata.
"Harus dilihat konteks aksi secara keseluruhan awalnya massa bubar tertib, lalu muncul kericuhan. Itu juga harus dipotret. Jadi bukan semata ada orang jatuh lalu tertabrak, tapi bagaimana ruang publik dan keadilan bisa dijaga,” tegasnya.
Rencananya, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kategori berat pada Rabu (3/9/2025) untuk terduga pelanggar Kompol K.
Kemudian pada Kamis (4/9/2025) untuk terduga pelanggar Bripka R.
Selanjutnya sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat.
Akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan.
Adapun dua anggota yang masuk dalam pelanggar kategori berat Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).
Kemudian pelanggar kategori sedang ada Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Baca juga: Komnas HAM Belum Simpulkan Pelanggaran HAM Berat di Kasus Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol
Kelimanya duduk di bangku belakang saat kejadian.
Demo di Jakarta
Tim Reformasi Polri Dibentuk, SETARA Ingatkan Jangan Terjebak Isu Jabatan |
---|
Batal Bentuk TGPF, Prabowo Pilih Jalur Lembaga HAM untuk Investigasi Kerusuhan Agustus |
---|
Delpedro Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Penyidik yang akan Mempertimbangkan |
---|
Datangi Polda Metro, Sejumlah Mahasiswa UI Minta Delpedro Cs Dibebaskan Tanpa Syarat |
---|
Polisi Sudah Cek Tahanan yang Disebut Mogok Makan, Jatah Konsumsi Tiga Kali Sehari Selalu Habis |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.