Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU Perampasan Aset

Demokrat Usul Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Perppu Perampasan Aset.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
RRU PERAMPASAN ASET - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/8/2023). Ia mengusulkan Presiden Prabowo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.

Menurut Benny K Harman, Fraksi Partai Demokrat telah sejak lama mendorong agar RUU ini segera masuk dalam pembahasan prioritas, termasuk saat pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dukungan itu, kata dia, kembali ditegaskan pada masa Pemerintahan Presiden Prabowo.

"Bahkan di Prolegnas, kami sudah mendesak supaya masukkan itu ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025," kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Namun, Benny menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset masih tersendat lantaran belum adanya dukungan penuh dari fraksi-fraksi lain di DPR.

Baca juga: Buruh Sampaikan Tuntutan RUU Perampasan Aset ke Prabowo di Istana, Begini Jawaban Presiden

Menurut Benny, desakan Demokrat agar RUU Perampasan Aset segera dibahas sejalan dengan janji Prabowo dalam kampanye Pilpres 2024.

"Jadi apa yang kami perjuangkan ya sesuai dengan visi dan misi Bapak Presiden. Jadi tidak di luar itu," ujarnya.

Ia menilai, RUU Perampasan Aset sangat urgen untuk segera disahkan. Bahkan, kalau perlu Prabowo menerbitkan Perppu.

"Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu," ucap Benny.

Perppu adalah sebuah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan Presiden dalam kondisi genting dan memaksa. Kedudukan Perppu sejajar dengan undang-undang (UU) dan memiliki kekuatan hukum yang sama, namun ia harus disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dapat berlaku.  

Baca juga: Ibas Ungkap DPR RI Tunggu Urgensi Pemerintah dalam Membahas RUU Perampasan Aset

Desakan agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset semakin menguat.

Pada akhir Agustus 2025, ratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Salah satu tuntutan mereka adalah percepatan pengesahan RUU ini sebagai upaya pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Perampasan Aset bakal dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung dibahas.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ujar Dasco di Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Dikutip dari laman DPR, Ketua Harian DPP Gerindra itu mengatakan hal ini penting karena materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan saja.

Tetapi, tersebar di berbagai regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga KUHAP.

Sehingga, Dasco mengatakan pendekatan yang diambil DPR adalah menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang berkaitan.

Hal ini supaya pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh.

“Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset telah menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya.

Hal yang menimbulkan perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).

Mekanisme ini dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan.

Di sisi lain, RUU Perampasan Aset dinilai sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Terlebih, pelaku kerap kali kabur atau meninggal dunia sebelum kasus diputus pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved