Ibas Ungkap DPR RI Tunggu Urgensi Pemerintah dalam Membahas RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Itu juga sesungguhnya sudah masuk dalam prolegnas DPR RI
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas menyatakan, DPR RI saat ini ada di posisi siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pembahasan beleid tersebut menjadi yang ditunggu-tunggu publik, bahkan dalam aksi demonstrasi yang digelar belakangan ini, tuntutan untuk segera mengesahkan RUU itu selalu disuarakan.
Hanya saja kata Ibas, dalam membahas RUU yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah itu perlu juga dibutuhkan peran dari pemerintah, bukan hanya DPR RI.
"Terkait dengan RUU Perampasan Aset Itu juga sesungguhnya sudah masuk dalam prolegnas DPR RI, untuk saudara-saudara ketahui bahwa dalam membentuk undang-undang, Parlemen juga memerlukan pemerintah yang dalam hal ini menjadi bagian untuk menyusun tidak hanya daftar isian tapi juga menyelesaikan undang-undang tersebut," kata Ibas saat ditemui jelang rapat dengan SBY di Puri Cikeas, Bogor, Minggu (31/8/2025) malam.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu, apabila memang pemerintah dan DPR sepakat untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, maka pihaknya ada di posisi yang siap.
Baca juga: Gantikan AHY Temui Prabowo di Istana, Ibas Jawab Desakan Evaluasi Kapolri Buntut Demo yang Ricuh
Demokrat juga kata Ibas, sangat terbuka untuk membahas beleid tersebut yang belakangan selalu disuarakan oleh masyarakat.
"Tentu jika RUU Perampasan Aset hari ini dinilai sangat diperlukan dalam waktu yang cepat kami di parlemen siap untuk membahasnya, tapi selebihnya tentunya kami juga mendukung dan menunggu apakah undang-undang tersebut juga merupakan bagian yang perlu dituntaskan oleh pemerintah dan DPR," tutur dia.
Sebelumnya, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja hadir dalam aksi di Gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025).
Dalam aksi tersebut, massa aksi menyuarakan enam tuntutan utama salah satunya yakni pengesahan RUU Perampasan Aset.
Berikut daftar lengkap tuntutan dari massa buruh dalam aksi Kamis lalu:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Buruh menuntut penghapusan sistem kerja alih daya dan meminta kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
2. Stop PHK. Pemerintah diminta segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak terjadi.
3. Reformasi Pajak Perburuhan. Tuntutan mencakup kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7.500.000 per bulan, penghapusan pajak atas pesangon, THR, JHT, serta penghentian diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan yang telah menikah.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law. Buruh menolak mekanisme omnibus law dan mendesak agar RUU Ketenagakerjaan menjamin kepastian kerja, upah layak, serta perlindungan sosial.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset. Tuntutan ini dianggap penting sebagai langkah konkret dalam pemberantasan korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu. Buruh mendesak adanya perombakan sistem Pemilu 2029 agar lebih demokratis, adil, dan partisipatif.
Fraksi PAN DPR RI Bahas Tuntutan 17+8 Bersama Organisasi Perempuan dan Elemen Mahasiswa |
![]() |
---|
Gelar Rakernas Kedua, GEMA Mathla’ul Anwar Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, Mahfud MD: Tak Ada yang Menakutkan, yang Takut Koruptor |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
![]() |
---|
PSI Banten Dukung RUU Perampasan Aset, Singgung Sudah Ada di Dalam DNA Partai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.