Senin, 6 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Kiai Anwar Iskandar Minta Masyarakat Menahan Diri dan Tidak Terpancing Provokasi

Ulama besar Indonesia, KH Anwar Iskandar, angkat bicara terkait kondisi maraknya aksi unjuk rasa di Ibu Kota Jakarta.

Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
DEMO DI JAKARTA - Ulama besar Indonesia, KH Anwar Iskandar, angkat bicara terkait kondisi maraknya aksi unjuk rasa di Ibu Kota Jakarta yang bahkan mengakibatkan tewasnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ulama besar Indonesia, KH Anwar Iskandar, angkat bicara terkait kondisi maraknya aksi unjuk rasa di Ibu Kota Jakarta, bahkan mengakibatkan tewasnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan.

KH Anwar Iskandar meminta masyarakat Indonesia untuk menahan diri serta tidak mudah terpancing dengan kabar-kabar provokatif yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

“Mari kita jaga diri, jangan mudah terprovokasi. Kita harus tetap menjaga persatuan dan tidak terjebak dalam isu yang bisa memecah belah bangsa,” tegas KH Anwar Iskandar, Jumat (29/8/2025).

Wakil Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini juga menekankan bahwa persoalan nasional seperti polemik gaji DPR, upah buruh, dan isu-isu lainnya perlu disikapi dengan kepala dingin serta mengedepankan dialog, bukan dengan tindakan yang menimbulkan kerugian atau korban jiwa.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan suasana kondusif agar pembangunan dan kehidupan sosial dapat berjalan dengan baik. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian.

“Perbedaan pendapat itu wajar, tapi jangan sampai mengorbankan nyawa atau merusak persaudaraan kita sebagai bangsa,” ujarnya.

Diketahui, aksi demonstrasi berlangsung di depan Mako Brimob, Kwitang, Jakarta Pusat hari ini. Demonstrasi ini merupakan buntut dari insiden kecelakaan yang menimpa seorang pengendara ojek online.

Seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan dilaporkan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Peristiwa tersebut terekam dalam video yang kemudian tersebar luas di media sosial, memicu kemarahan di kalangan pengemudi ojol dan masyarakat.

Sebagai bentuk solidaritas dan protes, massa mendatangi Mako Brimob Kwitang untuk menuntut keadilan atas insiden tersebut.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Baca juga: Ayah Affan: Tindak yang Bersalah Saja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban

Tujuh personel tersebut terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis(28/8/2025) malam.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved