Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Khawatir jika Jokowi Cabut Laporan Kasus Ijazah Palsu: Jadi Antiklimaks
Dia menyayangkan apabila upaya yang sudah dilakukan terhadap kasus ini berujung pada pencabutan laporan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo Cs meminta dengan sangat agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak mencabut laporannya terkait kasus ijazah palsu.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin saat mendampingi pemeriksaan terlapor Rismon Sianipar dan Rustam Effendi di di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Dalami Kasus Ijazah Jokowi, Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Rismon Sianipar dan Rustam Effendi
Kasus ini bermula dari tudingan bahwa ijazah sarjana milik Presiden Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu.
Meski telah dinyatakan asli oleh pihak kepolisian, polemiknya masih bergulir dan memicu perdebatan publik hingga tahun 2025.
Menurutnya, kasus ini harus sampai di pengadilan sehingga bisa memberikan penjelasan seterang-terangannya kepada publik.
"Ada hal yang penting diketahui oleh media dalam sebuah keterangan kepada penyidik Doktor Rismon Sianipar meminta kepada pelapor Saudara Joko Widodo melalui penyidik agar tidak mencabut laporannya agar kasus ini benar-benar sampai pengadilan," ungkap Khozinudin kepada wartawan.
Dia menyayangkan apabila upaya yang sudah dilakukan terhadap kasus ini berujung pada pencabutan laporan.
Khozinudin menegaskan bahwa klien-kliennya sudah jerih payah melakukan kajian terhadap obyek ijazah.
"Agar effort yang dikeluarkan dalam memberikan penjelasan di kasus ini itu tidak sia-sia karena sudah banyak ya tenaga, pikiran bahkan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan kajian ini," tuturnya.
Baca juga: Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat, Proses PK di MA Tetap Lanjut
"Nah nanti kalau di tengah jalan tiba-tiba Saudara Joko Widodo mencabut jadi antiklimaks begitu," sambung Khozinudin.
Antiklimaks adalah gaya bahasa atau majas yang menyatakan beberapa hal secara berturut-turut dengan urutan menurun, baik dari segi tingkat, intensitas, atau kepentingan. Ini merupakan kebalikan dari klimaks, yang menyusun hal-hal secara meningkat.
Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimuk Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah terlapor kasus ijazah Jokowi secara bergiliran selama sepekan kemarin.
Pemeriksaan dilakukan maraton dari Selasa hingga Jumat akhir pekan.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (19/8/2025) telah memeriksa tiga saksi yakni Meryati/Meri, (Aktivis KNPRI), Arif Nugroho (Jurnalis), dan Sunarto (Youtuber).
Pada Rabu (20/8/2025), giliran Roy Suryo (Akademisi), Kurnia Tri Royani (Advokat), dan Rizal Fadillah (Aktivis) yang diperiksa.
Selanjutnya, Kamis (21/8/2025), penyidik memanggil Rustam Efendi (Aktivis) namun berhalangan hadir karena orang tuanya meninggal dunia.
Hanya Dokter Tifa (Akademisi) yang memenuhi panggilan didampingi kuasa hukumnya Abdullah Alkatiri.
Pada Jumat (22/8/2025) Rismon Sianipar (Akademisi) diperiksa bersama dua terlapor lain yakni Mikhael Sinaga (Jurnalis) serta Nurdian Noviansyah Susilo (Jurnalis).
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Ijazah Jokowi
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
---|
Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.