Selasa, 7 Oktober 2025

Prabowo Beri Tanda Kehormatan ke-141 Tokoh Saat Rakyat Demo di DPR, Rocky Gerung: Kontroversial

Menurut Rocky Gerung, pemberian Tanda Kehormatan yang bersamaan dengan demo 25 Agustus itu akan teringat jelas dalam pikiran rakyat.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com
PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN - Kolase foto Puan Maharani saat menerima Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin (25/8/2025) dan foto aksi demo yang dilakukan massa di depan Gedung DPR RI, Senin (25.8.2025). Menurut Rocky Gerung, pemberian Tanda Kehormatan yang bersamaan dengan demo 25 Agustus adalah hal kontroversial. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik, Rocky Gerung menilai pemberian Tanda Kehormatan RI Indonesia kepada 114 tokoh di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (25/8/2025) oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai hal yang kontroversial.

Sebab, penganugerahan Tanda Kehormatan itu bersamaan dengan adanya demo 25 Agustus di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta.

Demo itu menuntut pembubaran DPR, penolakan kenaikan gaji dan tunjangan DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga desakan agar Prabowo dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mundur.

Pemberian Tanda Kehormatan juga dipertanyakan. Menurutnya ada tokoh yang dinilai layak, tidak layak, dan ada nama-nama yang juga dipertanyakan.

"Ada ada nama-nama yang layak, ada nama-nama yang tidak layak, ada nama-nama yang dipertanyakan."

"Isu pemberian tanda kehormatan itu jadi kontroversi atau makin kontroversial karena berlangsung bersamaan real time dengan demonstrasi di depan DPR yang kemudian menimbulkan kerusuhan," katanya, Selasa (26/8/2025), dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official.

Menurut Rocky, pemberian Tanda Kehormatan dan demo 25 Agustus itu akan teringat jelas dalam pikiran bahwa ada pemberian kehormatan di Istana, tapi rakyat justru tak mendapat kehormatan itu.

"Lepas dari siapa penggerak demonstrasi, lepas dari apa ide demonstrasi itu, ditujukan pada siapa, tetapi dua event itu akan jadi catatan di dalam memori publik."

"Bahwa ada pemberian kehormatan di Istana, tetapi kehormatan yang seharusnya menjadi milik rakyat yang daya belinya turun, milik buruh yang kepastian hak-hak normatifnya dipertanyakan itu, tidak diperoleh," jelasnya.

"Bahkan dikontraskan bahwa rakyat bergerombol di depan DPR menuntut kehormatan rakyat, sementara Presiden membagi-bagi tanda kehormatan pada mereka yang masih dipertanyakan jasanya itu atau prestasinya tuh," tambah Rocky.

Rocky pun mengatakan, keadaan itu cukup membingungkan karena tokoh yang digambarkan oleh publik tidak layak, justru dilayakkan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan.

Baca juga: Dapat Dapat Tanda Kehormatan Bintang Republik dari Prabowo, Zulkifli Hasan Ungkap Makna dan Harapan

Diketahui, aksi demo 25 Agustus yang berlangsung di depan Gedung DPR itu berakhir ricuh. Massa melempar botol air mineral, membakar kardus dan sampah, serta mencoba memanjat barikade polisi.  

Polisi pun menembakkan gas air mata dan mengerahkan water cannon untuk membubarkan massa, hingga beberapa demonstran tumbang dan mendapat pertolongan dari ambulans.

Dampak dari insiden itu, motor terbakar di lokasi aksi, jurnalis ANTARA menjadi korban pemukulan oleh oknum aparat saat meliput, dan KRL Tanah Abang terganggu, hanya beroperasi sampai Stasiun Kebayoran.

Pada Senin (25/8/2025) malam, massa mulai bubar sekitar pukul 20.30 WIB, lalu Jalan Gatot Subroto dan Palmerah Timur kembali lancar.

Demo ini mencerminkan kekecewaan publik yang memuncak terhadap DPR, terutama terkait isu kesejahteraan anggota dewan yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi rakyat.

Meski tuntutan pembubaran DPR mengemuka, secara hukum hal tersebut tidak bisa dilakukan tanpa amandemen UUD 1945

Daftar 114 Tokoh Terima Tanda Kehormatan dari Prabowo

Dilansir setneg.go.id, berikut daftar tokoh yang menerima Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama hingga Tanda Kehormatan Bintang Sakti.

Banyak menteri di era Kabinet Merah Putih hingga petinggi partai politik (parpol) yang mendapat gelar tanda kehormatan.

Tanda Kehormatan itu terdiri dari Tanda Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti.

Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama 

Bintang Republik Indonesia Utama adalah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas III. 

Sebagai kelas dari Bintang Republik Indonesia, bintang ini diberikan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penganugerahan ini diberikan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 73/TK/Tahun 2025 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama, berikut tokoh-tokohnya:

  1. Puan Maharani;
  2. Ahmad Muzani;
  3. Sultan Bachtiar Najamudin;
  4. Sufmi Dasco Ahmad;
  5. Zulkifli Hasan;
  6. Wiranto;
  7. Agum Gumelar;
  8. Subagyo Hadi Siswoyo;
  9. A.M. Hendropriyono;
  10. Almarhum Moerdiono;
  11. Almarhum Hoegeng Iman Santoso;
  12. Almarhumah Rachmawati Soekarnoputri;
  13. Almarhum Abdul Rachman Ramly;
  14. Almarhum Aloysius Benedictus Mboi; dan
  15. Almarhum Mohammad Noer.

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera

Bintang Mahaputera Adipradana, merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, yang diberikan Presiden kepada seseorang yang dinilai mempunyai jasa yang besar terhadap bangsa dan Negara Indonesia.

Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 74/TK/Tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Abdul Muhaimin Iskandar;
  2. Bahlil Lahadalia;
  3. Saifullah Yusuf;
  4. Andi Amran Sulaiman;
  5. Rd. Mohammad Marty Natalegawa;
  6. Retno Lestari Priansari Marsudi;
  7. Juwono Sudarsono;
  8. Noer Hassan Wirajuda;
  9. Almarhum Iskandar Muda Baharuddin Lopa;
  10. Almarhum Ida Cokorda Pemecutan XI;
  11. Almarhum Dading Kalbuadi;
  12. Almarhum Solihin Gautama Purwanegara;
  13. Almarhum Chalimi Imam Santosa;
  14. Purnomo Yusgiantoro;
  15. Tarub;
  16. Suhartoyo;
  17. Herman Bernhard Leopold Mantiri;
  18. Dino Pati Djalal;
  19. Almarhum Bismar Siregar;
  20. Almarhum Sayidiman Suryohadiprojo;
  21. Almarhum Mochamad Jasin;
  22. Almarhum Hartono Rekso Dharsono;
  23. Almarhum Kemal Idris;
  24. Burhanuddin Abdullah;
  25. Terawan Agus Putranto;
  26. Hashim Sujono Djojohadikusumo;
  27. Agus Harimurti Yudhoyono;
  28. Sugiono;
  29. Abdul Mu’ti;
  30. Fadli Zon;
  31. Andi Syamsuddin Arsyad;
  32. Almarhum Suhardi;
  33. Siti Hardjanti Wismoyo;
  34. Prasetyo Hadi;
  35. Teddy Indra Wijaya;
  36. Meutya Viada Hafid;
  37. Muhammad Yusuf Ateh;
  38. Ivan Yustiavandana;
  39. Dadan Hindayana;
  40. Perry Warjiyo;
  41. Miftachul Akhyar;
  42. Haedar Nashir;
  43. Sigit Puji Santosa;
  44. Syamsudin;
  45. Johanes Gluba Gebze;
  46. Herlina Christine Natalia Hakim;
  47. Francisco Xavier Lopes da Cruz;
  48. Almarhum Fahmi Idris;
  49. Almarhum F.X. Sudjasmin;
  50. Almarhum Wiyogo Atmodarminto;
  51. Almarhum Mung Parhadimulyo;
  52. Almarhum Yusuf Hasyim;
  53. Almarhum Maimun Zubair;
  54. Almarhum Abdullah Abbas;
  55. Almarhum Rais Abin;
  56. Almarhum Jose Fernando Osorio Soares;
  57. Almarhum Abílio José Osório Soares;
  58. Almarhum Arnaldo dos Reis Araújo;
  59. Almarhum Soekitman;
  60. Zacky Anwar Makarim;
  61. Yusuf AR;
  62. Maher Al Gadri;
  63. Almarhum Muhammad Maksum;
  64. Juri Ardiantoro;
  65. Sudaryono;
  66. Angga Raka Prabowo;
  67. Anwar Iskandar;
  68. Almarhum Soepriyatno;
  69. Angky Retno Yudianti;
  70. Widjono Hardjanto;
  71. Almarhum Abidin;
  72. Abdul Ghofur;
  73. Soegeng Sarjadi;
  74. Simon Aloysius Mantiri;
  75. Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman);
  76. Abdul Rasyid (Haji Rasyid);
  77. Nanik Sudaryati Deyang;
  78. Willy Ananias Gara;
  79. Amzulian Rifai;
  80. Isma Yatun;
  81. Lydia Silvanna Djaman;
  82. Teddy Sutadi Kardin;
  83. Taufiq Ismail;
  84. Muhammad Ainun Najib;
  85. Almarhum Cornel Simanjuntak;
  86. Asep Saifuddin Chalim;
  87. Almarhum Benyamin Sueb; dan
  88. Almarhumah Titiek Puspa.

Tanda Kehormatan Bintang Jasa

Bintang Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati seseorang atas jasa dan perjuangannya. 

Tanda kehormatan ini ditetapkan pada tahun 1963. Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera.

Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 75/TK/Tahun 2025 kepada 9 penerima, antara lain:

  1. Teungku Nyak Sandang bin Lamudin;
  2. Carina Citra Dewi Joe;
  3. Azwar Syam;
  4. Sadiman;
  5. Seto Mulyadi;
  6. Senny Marbun;
  7. Afdiharto Mardi Lestari;
  8. Almarhum Atmakusumah Astraatmadja; dan
  9. Andi Ramang.

Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan

Bintang Kemanusiaan adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam hal penegakan nilai kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia. Bintang ini merupakan salah satu bintang tanpa kelas.

Penganugerahan tanda kehormatan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 76/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan.

  1. Diana Cristina Da Costa Ati;
  2. Abdul Muis; dan 
  3. Aipda Muhammad Irvan.

Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma

Bintang Budaya Parama Dharma adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati seseorang atas jasanya dalam bidang kebudayaan. Penghargaan ini dibentuk secara resmi pada tahun 1980.

Penganugerahan ini diberikan kepada 8 penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 77/TK/Tahun 2025 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma.

  1. Ja’un S. Mihardja;
  2. Slamet Rahardjo Djarot T;
  3. Waldjinah;
  4. I Nyoman Nuarta;
  5. Almarhum Muhammad Idris Sardi;
  6. Almarhum Mochtar Lubis;
  7. Almarhum Prof. Dr. Sukmono Hadi; dan
  8. Almarhum Soedjarwoto Soemarsono (Gombloh).

Tanda Kehormatan Bintang Sakti

Bintang Sakti adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati keberanian dan ketabahan tekad seorang prajurit yang melebihi panggilan kewajiban dalam operasi militer. Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1958.

Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 78/TK/Tahun 2025. Tanda kehormatan tersebut diberikan kepada 18 penerima, yaitu:

  1. Francisco Deodato Osorio Soares;
  2. Vidal Domingos Doutel Sarmento;
  3. Agostinho Boavida Ximenes Sera Malic;
  4. Joao Angelo de Sousa Mota;
  5. Almarhum Isa Mangun;
  6. Almarhum Willie Firdaus;
  7. Almarhum Martinho Fernandes;
  8. Almarhum Joaquim Monteiro;
  9. Almarhum Alfonso Henrique Pinto;
  10. Almarhum Juliao Fraga;
  11. Almarhum Claudio Vieira;
  12. Almarhum Jose Fernandes;
  13. Almarhum Roberto Li;
  14. Almarhum Jose Da Conceicao;
  15. Almarhum Edmundo da Silva;
  16. Almarhum Joao da Silva Tavares;
  17. Almarhum Hein Mantundoy; dan
  18. Aries Marsudiyanto.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved