Minggu, 5 Oktober 2025

Tunjangan DPR RI

Politikus Golkar Ridwan Hisjam Nilai Penjelasan Pimpinan DPR soal Tunjangan Rumah Blunder

Politikus Golkar Ridwan Hisjam menilai pernyataan pimpinan DPR mengenai tunjangan perumahan merupakan sebuah blunder.

|
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
TUNJANGAN RUMAH DPR - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024). Ridwan Hisjam menilai pernyataan pimpinan DPR mengenai tunjangan perumahan merupakan sebuah blunder. 

2. Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

3. Anggota DPR: Rp4.200.000

Tunjangan tetap dan melekat

1. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

2. Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000

3. Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000

4. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000

5. Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

7. Uang Sidang: Rp2.000.000

8. Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta

9. Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta

10. Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, sebagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR

Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan.

Tunjangan-tunjangan tersebut diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.

(Tribunnews.com/Deni/Fersianus/Endrapta)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved