Tunjangan DPR RI
Politikus Golkar Ridwan Hisjam Nilai Penjelasan Pimpinan DPR soal Tunjangan Rumah Blunder
Politikus Golkar Ridwan Hisjam menilai pernyataan pimpinan DPR mengenai tunjangan perumahan merupakan sebuah blunder.
2. Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
3. Anggota DPR: Rp4.200.000
Tunjangan tetap dan melekat
1. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
2. Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
3. Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
4. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
5. Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
7. Uang Sidang: Rp2.000.000
8. Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta
9. Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta
10. Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, sebagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR
Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan.
Tunjangan-tunjangan tersebut diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus/Endrapta)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.