Senin, 29 September 2025

4,2 Juta Pekerja Bergantung pada Sektor Haji-Umrah, Legalisasi Umrah Mandiri Picu Pengangguran Baru

Rencana legalisasi umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dinilai akan merusak ekosistem pelayanan jemaah.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
UMRAH MANDIRI - Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Dr Iqbal Alan Abdullah, MSc, CMMC menilai rencana legalisasi umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan merusak ekosistem pelayanan jemaah, mengancam perlindungan jamaah dan memicu maraknya penipuan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana legalisasi umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dinilai akan merusak ekosistem pelayanan jemaah, mengancam perlindungan jamaah dan memicu maraknya penipuan.

Tidak hanya itu, legalisasi umrah mandiri berpotensi menimbulkan gelombang pengangguran baru di sektor penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Baca juga: 13 Asosiasi Travel Haji Tolak Umrah Mandiri: Buka Celah Penipuan Terhadap Jemaah 

Umrah mandiri adalah konsep di mana calon jamaah umrah dapat mengurus sendiri keberangkatan mereka tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

Jamaah bisa langsung membeli tiket pesawat, memesan hotel, dan mengurus visa melalui platform digital atau marketplace--baik lokal maupun asing.

"Konsekuensi dari legalisasi umrah mandiri itu akan sangat merugikan, baik dari sisi perlindungan jemaah maupun ekonomi domestik. Secara ekonomi, ini bisa memicu pengangguran baru karena ada sekitar 4,2 juta pekerja yang bergantung pada sektor haji dan umrah," ujar Direktur Utama Aminin Travel Haji dan Umroh sekaligus Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Iqbal Alan Abdullah kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

 

 

Iqbal Alan Abdullah adalah seorang tokoh penting dalam industri pariwisata dan MICE (Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions) di Indonesia. 

Ia dikenal sebagai pengusaha, akademisi, dan mantan politisi yang memiliki kontribusi besar dalam pengembangan sektor event dan konvensi nasional maupun internasional.

Iqbal menegaskan, jika umrah mandiri dilegalkan, pasar akan dibanjiri oleh marketplace asing yang bebas beroperasi tanpa kewajiban regulasi.

Baca juga: Pemerintah Saudi Terbitkan Aturan Baru, Hidayat Nur Wahid Usul Regulasi Umrah Mandiri Direvisi

Hal ini akan meminggirkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lokal yang selama ini patuh aturan, menyetor jaminan, membayar pajak, dan memenuhi kewajiban regulasi.

"Kalau dibiarkan, negara kita hanya akan jadi pasar. Ekosistem ekonomi domestik runtuh, sementara kedaulatan ekonomi syariah kita terancam. PPIU yang seharusnya jadi pagar perlindungan jemaah akan kehilangan perannya," jelasnya.

Adapun Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan jumlah jemaah umrah terbesar di dunia, yakni sekitar 1,4 juta orang per tahun.

Menurut Iqbal, jika umrah mandiri dilegalkan, risiko penipuan, jamaah gagal berangkat, hingga kasus tenaga kerja ilegal, human trafficking, dan overstayer dipastikan meningkat.

"Reputasi Indonesia di mata Arab Saudi bisa rusak karena dianggap tidak mampu mengelola jamaahnya. Bargaining power kita sebagai sending country terbesar justru berkurang,"” tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan