13 Asosiasi Travel Haji Tolak Umrah Mandiri: Buka Celah Penipuan Terhadap Jemaah
13 asosiasi penyelenggara umrah dan haji menyatakan menolak praktik umrah mandiri karena berpotensi mengganggu terbentuknya ekosistem ekonomi.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 13 asosiasi penyelenggara umrah dan haji menyatakan menolak praktik umrah mandiri.
Ketua Tim 13 Lintas Asosiasi Umrah Haji Indonesia sekaligus Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muhammad Firman Taufik, mengatakan umrah mandiri tidak memberikan jaminan keamanan kepada jemaah.
Menurutnya, umrah mandiri berpotensi mengganggu terbentuknya ekosistem ekonomi penyelenggaraan haji dan umrah
"Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri. Karena bisa melepas perlindungan jemaah, membuka celah penipuan dalam dan luar negeri, serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia," kata Firman dalam konferensi pers di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Firman menjelaskan umrah mandiri mengakibatkan kebocoran ekonomi umat ke luar negeri.
Baca juga: Pengusaha Travel Haji Umrah Ungkap Raup Omzet Ratusan Juta Lebih Setiap Musim Haji
Selain itu, dirinya mengatakan umrah mandiri dapat mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah.
"Seharusnya pemerintah memberikan pembelaannya kepada pelaku usaha dalam negeri dalam framing bela dan beli produk Indonesia," kata Firman.
Menurutnya, RUU Haji dan Umrah harus dapat memproteksi jemaah haji.
Baca juga: RDPU dengan Biro Travel Haji & Umrah, Pansus Dalami 10 Ribu Alokasi Kuota Tambahan untuk Haji Khusus
DPR RI telah mengesahkan draft RUU Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif dalam sidang paripurna, 24 Juli 2025 lalu.
Saat ini, DPR menunggu usulan RUU Haji dan Umrah dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan dengan agenda pembicaraan Tingkat I.
"Fokus kami adalah melindungi jamaah, menjaga amanah ibadah, dan menyelamatkan ekosistem ekonomi umat yang telah terbangun sejak sebelum kemerdekaan," katanya.
Berikut 13 Asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji yang menolak haji mandiri:
1. AMPHURI
AMPHURI kepanjangan dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia.
AMPHURI lahir dari meleburnya tiga asosiasi travel haji dan umrah yang ada di Indonesia atas arahan Menteri Agama Maftuh Basyuni pada tahun 2006.
Ketiga asosiasi itu diantaranya Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH), Asosiasi Muslim Perusahaan Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPPUH) dan Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SEPUH).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.