Senasib Kepala BNPB dan Mendes-PDT Viral Gegara Pakai Kop Surat Resmi untuk Acara Nikahan dan Haul
Letjen TNI Suharyanto viral gegara undangan pernikahan anak pakai kop BNPB, sebelumnya Mendes-PDT Yandri Susanto juga bernasib sama.
Sekretaris Utama BNPB Rustian membenarkan adanya surat undangan pernikahan berkop itu, yang ditujukan kepada jajaran internal BNPB dan pihak eksternal.
"Undangan tersebut ditujukan kepada panitia yang ditentukan beliau. Ada internal, ada juga sebagian angkatan beliau, termasuk polisinya," kata Rustian dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Sabtu (23/8/2025).
Rustian mengatakan, rapat tersebut digelar untuk membantu wedding organizer (WO) dalam merencanakan acara pernikahan anak Suharyanto.
"Jadi, dengan telah terbentukanya panitia ini perlu diadakan rapat untuk bantu WO yang telah beliau tunjuk," ujar Rustian.
Baca juga: BNPB: Satu Orang Meninggal Usai Sempat Kritis Tertimpa Reruntuhan Akibat Gempa Bumi M6,0 Poso
Rustian menuturkan, agenda rapat ditujukan untuk memperkenalkan seluruh panitia dari unsur internal BNPB, Polri, dan TNI angkatan Suharyanto.
Terkait kop resmi BNPB di undangan tersebut, Rustian menyebut hal itu diklaim berkaitan dengan keterbatasan waktu Kepala BNPB.
"Keterbatasan waktu beliau (Suharyanto) juga karena terjadi banjir longsor dan karhutla, beliau sibuk. Kami juga sibuk di daerah masing-masing dan waktu itu bisa dilaksanakan dan dikumpulkan sehingga pakai kop BNPB," ujar Rustian.
Lanjutnya, panitia dibentuk untuk mempermudah koordinasi dengan WO, sehingga nantinya dapat memilah para tamu undangan saat acara diselenggarakan
"Beliau (Suharyanto) wanti-wanti kami hanya membantu WO yang sudah ditunjuk dengan memberikan masukan-masukan mengonsolidasikan semua seksi-seksi," tutur Rustian.
Disampaikan Rustian, Kepala BNPB menegaskan bahwa tidak ada anggaran negara yang keluar untuk kepengurusan ini.
"Beliau TNI, paham betul tentang penggunaan anggaran negara ini," ucapnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Rustian berharap polemik terkait surat undangan itu tidak berlarut-larut.
"Semoga informasi in semakin jelas dan kami mohon polemik ini bisa diakhiri sampai disini," tuntasnya.
Ada aturan resmi yang mengatur penggunaan kop surat lembaga negara, dan penggunaannya untuk urusan pribadi seperti pernikahan tidak diperbolehkan
Dasar Hukum:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.