Kemenhut Janji Prioritaskan Usulan Hutan Adat Mentawai Ketimbang Izin Usaha Korporasi
Kemenhut memprioritaskan pengakuan hutan adat milik komunitas Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau di Kepulauan Mentawai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan pengakuan hutan adat milik komunitas Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau di Kepulauan Mentawai, dibandingkan dengan permohonan izin usaha dari korporasi.
Usulan hutan adat tersebut telah diajukan sejak 2017, namun hingga kini belum disahkan karena adanya tumpang tindih dengan wilayah yang dimohonkan oleh PT Sumber Permata Sipora (SPS).
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kemenhut, Julmansyah, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun draf Surat Keputusan (SK) tim terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap usulan tersebut.
“Sekarang prosesnya sedang mendrafting SK tim terpadu untuk verifikasi usulan bulan depan,” ujar Julmansyah dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut RI, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Kemenhut menjelaskan bahwa proses verifikasi ini juga menjadi ruang dialog bagi semua pihak untuk mencari titik temu antara klaim masyarakat adat dan permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh PT SPS.
Berdasarkan hasil telaah, terdapat tumpang tindih lahan seluas 6.900 hektare antara kedua usulan tersebut.
Melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kemenhut menyatakan komitmennya untuk mempercepat pengesahan hutan adat di seluruh Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Jadi Penumpang Kapal Terbalik di Selat Sipora, Anggota DPRD Mentawai dan Keluarganya Selamat
Sementara itu, terkait permohonan PBPH oleh PT SPS, Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin yang diterbitkan.
Perusahaan baru mengantongi Persetujuan Komitmen yang dikeluarkan pada 28 Maret 2023, setelah memperoleh rekomendasi dari Gubernur dan melalui proses verifikasi administrasi serta teknis.
Kemenhut menekankan bahwa Persetujuan Komitmen bukanlah izin untuk melakukan kegiatan, melainkan kesempatan bagi pemohon untuk memenuhi sejumlah kewajiban sebelum izin PBPH dapat dipertimbangkan.
Kewajiban tersebut meliputi:
- Penyusunan koordinat geografis batas areal kerja
- Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Pelunasan iuran PBPH
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka bukan saja PBPH tidak akan diberikan, persetujuan komitmen pun juga dapat dibatalkan,” tegas Saparis Soedarjanto, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut.
Adapun luas persetujuan komitmen PT SPS tercatat sebesar 20.710 hektare, atau sekitar 33,66 persen dari total daratan Pulau Sipora.
Permohonan tersebut diajukan untuk pemanfaatan kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, serta jasa lingkungan.
Kafe di Lingkungan Kemenhut RI Ikut Jadi Sasaran Pembakaran Massa |
![]() |
---|
Kemenhut: Setiap Kegiatan Pelestarian Hutan Akan Jadi Warisan Jangka Panjang |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Pemerintah, Ini Daftar Gunung di Indonesia dengan Level Kesulitan Pendakian 1–5 |
![]() |
---|
Kemenhut Tetapkan Gunung Rinjani Masuk Kesulitan Level 4, Pendaki Wajib Punya Asuransi Premium |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.