Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

Immanuel Ebenezer Terima Gaji Rp540 Juta selama 10 Bulan Wamenaker, Tambah Rp3 M Lewat Pemerasan

Noel sudah menerima gaji sebesar Rp540 juta selama 10 bulan menjadi Wamenaker. Ditambah Rp3 miliar dari pemerasan yang dilakukan.

|
Tribunnews/Jeprima
JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Noel sudah menerima gaji sebesar Rp540 juta selama 10 bulan menjadi Wamenaker. Ditambah Rp3 miliar dari pemerasan yang dilakukan. 

Sementara, total tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK sejumlah 11 orang termasuk Noel. Mereka adalah:

  1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025
  2. Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker
  3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 
  4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
  5. Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker
  6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, 
  7. Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, 
  8. Supriadi selaku koordinator 
  9. Temurila selaku PT KEM Indonesia
  10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
  11. Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel selaku Wamenaker

Para tersangka pun Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved