Senin, 29 September 2025

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

Immanuel Ebenezer Terima Gaji Rp540 Juta selama 10 Bulan Wamenaker, Tambah Rp3 M Lewat Pemerasan

Noel sudah menerima gaji sebesar Rp540 juta selama 10 bulan menjadi Wamenaker. Ditambah Rp3 miliar dari pemerasan yang dilakukan.

|
Tribunnews/Jeprima
JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Noel sudah menerima gaji sebesar Rp540 juta selama 10 bulan menjadi Wamenaker. Ditambah Rp3 miliar dari pemerasan yang dilakukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Immanuel Ebenezer ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam kasus ini, dia menjadi tersangka bersama 10 orang lainnya. 

Sosok yang akrab disapa Noel itu menerima uang sebesar Rp3 miliar dari pemerasan yang dilakukan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyebut uang tersebut diterima Noel pada Desember 2024.

"Saudara IEG (Noel) menerima sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (22/8/2025).

Padahal, saat masih menjabat sebagai Wamenaker, Noel sudah menerima gaji dan tunjangan fantastis.

Baca juga: Menolak Lupa Jejak Viral Eks Wamenaker Noel Gebrak Meja saat Sidak Ijazah Kini Nangis di KPK

Jabatan Noel sebagai orang nomor dua di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah resmi dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (22/8/2025) lalu.

Ketentuan gaji dan tunjangan yang diterima Noel sebagai Wamenaker tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Dalam Pasal 2 PMK, besaran gaji yang diterima wakil menteri (wamen) sebesar 85 persen dari tunjangan menteri.

Sehingga, jika merujuk aturan tersebut, maka gaji wamen seperti Noel sebesar Rp11,56 juta.

Hitung-hitungan tersebut mengacu pada gaji menteri sebesar Rp13,6 juta per bulan berdasarkan aturan yang tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Sementara untuk tunjangan, Noel dan wamen lainnya menerima 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat eselon 1a.

Adapun tunjangan pejabat eselon 1a sebesar Rp5,5 juta. Sehingga, total tunjangan Noel sebesar Rp7.425.000.

Tak cukup sampai di situ, pundi-pundi uang Noel semakin bertambah lantaran dirinya menerima fasilitas berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Jika Noel tidak memiliki rumah jabatan, maka dirinya berhak memperoleh Rp35 juta per bulan untuk tunjangan perumahan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan