Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
MAKI Desak KPK Beri Cuti atau Mutasi Pegawai yang Jadi Istri Tersangka Pemerasan K3, Ini Alasannya
KPK diminta agar memberi cuti atau memutasi pegawainya yang menjadi istri salah satu tersangka pemerasan K3. Ini alasannya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memutasi salah satu pegawainya sekaligus istri Miki Mahfud berinisial FF.
Miki Mahfud merupakan salah satu dari 11 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ia bekerja di PT KEM Indonesia bersama tersangka lainnya bernama Temurila.
Adapun perusahaan tersebut bergerak di bidang pelatihan sertifikasi dan non sertifikasi yang berkantor di Menara 165 Lantai 4 Suite 8 Jalan TB Simatupang Kavling 01, Jakarta Selatan.
Sementara, FF merupakan auditor internal di Inspektorat KPK.
Baca juga: Ironi Korupsi Kemnaker: Suami Tersangka Bareng Noel, Istri Bekerja Sebagai Auditor Inspektorat KPK
Boyamin menuturkan upaya ini dilakukan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengusutan kasus yang turut mentersangkakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel tersebut.
"KPK harus memitigasi dengan cara pegawai yang bersangkutan dijauhkan dari fungsi penyidikan kalau dia fungsi penyidikan. Kalau fungsi pengaduan masyarakat dan telaah, ya bisa dipindahkan ke perpustakaan."
"Atau kalau tidak dipindahkan ke bagian yang jauh dari penuntutan semisal dipindahkan ke tempat semisal ke perpustakaan atau rutan (rumah tahanan). Itu supaya mencegah terjadinya konflik kepentingan agar tidak semakin jauh," katanya ketika dihubung Tribunnews.com, Selasa (26/8/2025).
Selain mutasi, Boyamin juga menyarankan bahwa KPK bisa memberikan cuti kepada FF selama dua bulan demi menjauhkannya dari kasus yang menjerat suaminya.
Namun, jika FF merasa sadar diri bahwa suaminya terjerat kasus, maka KPK bisa memberikan cuti hingga setahun.
"Bahkan cuti di luar tanggungan negara itu bisa satu tahun. Kalau yang bersangkutan itu nggak enak dan tahu diri, cuti di luar tanggungan negara, ya tidak apa-apa," ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan hal ini semakin mendesak agar segera dilakukan oleh KPK karena FF bekerja di bagian inspektorat.
Dia menjelaskan divisi tersebut memiliki kewenangan luas hingga bisa menangani terkait kode etik penyidik dan jaksa penuntut di KPK.
Ia khawatir jika FF tidak dijauhkan dari penanganan kasus, maka akan memengaruhi penyidik dalam melakukan penyidikan.
"Inspektorat itu bisa memeriksa semua pegawai KPK termasuk penyidik, penuntut, atau pengaduan masyarakat, atau rutannya KPK."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.