Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

Immanuel Ebenezer Ngaku Dapat Gaji Rp 46 Juta per Bulan, Sebut Perlu Nyopet Kalau Mau Lebih

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer tersangka korupsi sertifikasi K3 mengungkapkan besar gaji dan tunjangan yang diterimanya tiap bulan.

TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
TERSANGKA PEMERASAN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3, Jumat (22/8/2025). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

2. GAH diduga menerima Rp3 miliar (2020–2025).

3. SB diduga menerima Rp3,5 miliar (2020–2025) dari sekitar 80 PJK3.

4. AK diduga menerima Rp5,5 miliar (2021–2024).

Adapun aliran dana yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara adalah:

1. IEG (Wamenaker Noel) diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 dan 1 motor.

2. FRZ (Dirjen) dan HR diduga menerima Rp50 juta per minggu.

3. HS (Direktur) diduga menerima lebih dari Rp1,5 miliar (2021–2024).

4. CFH (Sesditjen) diduga menerima 1 unit mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, M Zulfikar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved