Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Immanuel Ebenezer Ngaku Dapat Gaji Rp 46 Juta per Bulan, Sebut Perlu Nyopet Kalau Mau Lebih
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer tersangka korupsi sertifikasi K3 mengungkapkan besar gaji dan tunjangan yang diterimanya tiap bulan.
TRIBUNNEWS.COM - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang tersandung kasus korupsi pernah mengungkapkan besar gaji dan tunjangan yang diterimanya tiap bulan.
Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sertifikasi K3 merupakan pengakuan resmi bahwa seseorang atau perusahaan telah memiliki kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pria yang akrab disapa Noel itu mengaku per bulan mendapatkan Rp 46 juta, yang terdiri dari gaji Rp 11 juta dan tunjangan Rp 35 juta dalam kapasitasnya sebagai Wamenaker.
Hal itu diungkapkan Noel dalam siniar bersama dr Richard Lee yang diunggah di YouTube sang dokter pada 9 Mei 2025.
Richard Lee awalnya bertanya mengenai tugas Noel sebagai wakil menteri.
Noel mengatakan, para pembantu Presiden Prabowo Subianto harus mampu menjaga dan mengawal anggaran.
"Kita harus menjadi anjing penjaga di sana, watch dog-nya Presiden gitu."
"Karena kan berkali-kali Presiden sebelum pelantikan menteri beberapa kali Pak Presiden kita ini Pak Prabowo menyampaikan, jangan kirim kader-kader yang hanya untuk ngerampok duit rakyat gitu," ungkap Noel.
Noel juga mengatakan Ia memiliki keinginan untuk menghapus budaya jual beli jabatan di kementerian.
Lalu, Noel ditanya mengenai berapa gaji yang ia terima sebagai wakil menteri.
Baca juga: Demokrat Nilai Tak Ada Alasan Presiden Beri Amnesti ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
"Gua senang pertanyaannya nih. Pertama, gaji gua Rp11 juta. Tunjangannya Rp35 juta, jadi Rp46 juta, ngurus se-republik ini dengan gaji Rp11 juta dan tunjangan Rp35 juta," ujar Noel.
Richard Lee kemudian bertanya apakah tidak ada tambahan lain, dan dijawab Noel tidak ada.
"Jadi saya tidak melihat gajinya. Enggak ada (tambahan lainnya). Kalau mau ya nyopet, lu harus pintar-pintar nyopet. Enggak ada (tambahan lainnya)."
"Lu harus pintar nyopet, lu harus kalau enggak main di situ, jual beli jabatan atau apa. Itu pinggirannya," ungkap Noel.
Pria yang juga merupakan Ketua Prabowo Mania itu mengaku menikmati hidupnya meski hanya mendapat gaji beserta tunjangan sebesar Rp 46 juta.
"Gua nikmatin, hidup gua enggak hedon. Gue nih (latar belakang) aktivis, bukan latar belakang dari orang kaya, gua bukan dari keluarga selebritis," imbuhnya.
11 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka termasuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Berdasarkan keterangan resmi KPK, total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terdiri dari penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Berikut identitas lengkap para tersangka:
1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK.
Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK bergerak di beberapa lokasi di Jakarta pada Rabu dan Kamis (20–21 Agustus 2025) dan mengamankan total 14 orang.
Dari jumlah tersebut, 11 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. 15 unit mobil dari berbagai pihak.
2. 7 unit motor, termasuk 1 unit dari Wamenaker Noel.
3. Uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS.
Konstruksi Perkara
KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis sejak tahun 2019.
Modusnya adalah dengan mengambil keuntungan dari selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) untuk pengurusan sertifikat dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari praktik tersebut, terkumpul uang sejumlah Rp81 miliar yang kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk para tersangka.
Berikut rincian aliran dana menurut KPK:
1. IBM diduga menerima Rp69 miliar (2019–2024) yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, pembelian aset, hingga setoran ke pihak lain.
2. GAH diduga menerima Rp3 miliar (2020–2025).
3. SB diduga menerima Rp3,5 miliar (2020–2025) dari sekitar 80 PJK3.
4. AK diduga menerima Rp5,5 miliar (2021–2024).
Adapun aliran dana yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara adalah:
1. IEG (Wamenaker Noel) diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 dan 1 motor.
2. FRZ (Dirjen) dan HR diduga menerima Rp50 juta per minggu.
3. HS (Direktur) diduga menerima lebih dari Rp1,5 miliar (2021–2024).
4. CFH (Sesditjen) diduga menerima 1 unit mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, M Zulfikar)
Sumber: TribunSolo.com
Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Tak Cuma PT KEM Indonesia, KPK Telusuri Aliran Dana Perusahaan PJK3 Lain ke Pejabat Kemnaker |
---|
Kata Prabowo soal Noel Jadi Tersangka: Kalau Tangannya Diborgol, Apa Nggak Ingat Anak dan Istrinya? |
---|
Mahfud MD Heran Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, dari Driver Ojol Jadi Wamenaker |
---|
Selain Rumah Noel Ebenezer, KPK Juga Geledah Kantor Binwasnaker K3 dan Kediaman Irvian Bobby |
---|
KPK Bakal Dalami Temuan 4 HP di Plafon Rumah Immanuel Ebenezer: Apa Itu Memang Kebiasaannya? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.