Senin, 29 September 2025

Usai OTT KPK Immanuel Ebenezer, Pengacara Roy Suryo Minta Kejaksaan juga OTT Silfester Matutina

Pengacara Roy Suryo mewanti-wanti Kejaksaan segera meng-'OTT' Silfester Matutina yang sudah berstatus terpidana, tetapi masih bisa bebas.

TRIBUN TANGERANG
SILFESTER VS JUSUF KALLA - Kolase Foto: Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Silfester Matutina. Ahmad mewanti-wanti agar Kejaksaan segera meng-'OTT' Silfester Matutina yang notabene sudah berstatus terpidana, tetapi masih bisa bebas hingga sekarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk memberlakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Silfester Matutina.

Hal ini sebagaimana OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja RI (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Diketahui, Noel —sapaan akrab Immanuel Ebenezer— terjaring dalam OTT yang dimulai KPK sejak Rabu (20/8/2025) malam.

Pada Kamis (21/8/2025), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah membenarkan bahwa Noel ditangkap di Jakarta.

Fitroh mengungkap, operasi senyap ini terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI).

Sertifikasi K3 adalah proses pengakuan resmi yang diberikan kepada individu atau organisasi yang telah memenuhi standar kompetensi dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Adapun Roy Suryo dan Silfester Matutina memang dikenal sebagai dua tokoh publik yang berseberangan akibat perbedaan pandangan politik dan isu hukum.

Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika, menjadi salah satu pihak yang menuding ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) palsu, sedangkan Silfester Matutina merupakan loyalis pembela Jokowi dan menentang tudingan tersebut.

Silfester Matutina saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Pengacara kelahiran Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) 19 Juni 1971 itu belum pernah ditahan, meski sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 2019 atau sekitar lima tahun lalu di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), terkait perkara dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Oleh karenanya, Roy Suryo bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi hukuman Silfester Matutina.

Baca juga: Silfester Matutina Belum Ditahan Soal Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Pakar Hukum: Ada Kelalaian Kejaksaan

Bahkan, mereka mendatangi kantor Kejari Jakarta Selatan pada 30 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.

Kejaksaan Didesak Lakukan 'OTT' terhadap Silfester Matutina

Ahmad Khozinudin mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan 'OTT" terhadap Silfester Matutina, sama seperti KPK melakukan OTT terhadap Noel.

Hal ini dia sampaikan saat berbicara kepada awak media, beberapa saat jelang pemeriksaan Rismon Hasiholan Sianipar yang juga kliennya, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/8/2025).

Rismon Sianipar sendiri merupakan salah satu terlapor dalam laporan pencemaran nama baik/fitnah yang dilayangkan Jokowi buntut tudingan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan