Selasa, 7 Oktober 2025

Putusan MK Longgarkan Aturan, LPSK Dorong Korban Terorisme Segera Klaim Kompensasi

LPSK menegaskan bahwa pemulihan bagi korban terorisme adalah hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara. 

Tribunnews/Alfarizy
KORBAN TERORISME - LPSK dan BNPT memberikan kompensasi kepada korban terorisme di masa lampau di gedung LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/8/2025). 

Besaran kompensasi yang ditetapkan antara lain:

  • Rp250 juta untuk korban meninggal dunia
  • Rp210 juta untuk korban luka berat
  • Rp115 juta untuk luka sedang
  • Rp75 juta untuk luka ringan

Achmadi menegaskan bahwa layanan LPSK tidak berhenti di awal kejadian. 

“Banyak korban yang membutuhkan pemulihan medis dan psikologis hingga puluhan tahun setelah peristiwa. Layanan harus berkesinambungan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan dan kompensasi berlaku bagi WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri. 

“Di manapun WNI menjadi korban, negara wajib hadir. Bahkan jika proses hukum berlangsung di luar negeri, LPSK bersama kementerian dan lembaga terkait akan memastikan perlindungan tetap berjalan,” tutup Achmadi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved