Putusan MK Longgarkan Aturan, LPSK Dorong Korban Terorisme Segera Klaim Kompensasi
LPSK menegaskan bahwa pemulihan bagi korban terorisme adalah hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara.
Besaran kompensasi yang ditetapkan antara lain:
- Rp250 juta untuk korban meninggal dunia
- Rp210 juta untuk korban luka berat
- Rp115 juta untuk luka sedang
- Rp75 juta untuk luka ringan
Achmadi menegaskan bahwa layanan LPSK tidak berhenti di awal kejadian.
“Banyak korban yang membutuhkan pemulihan medis dan psikologis hingga puluhan tahun setelah peristiwa. Layanan harus berkesinambungan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan dan kompensasi berlaku bagi WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri.
“Di manapun WNI menjadi korban, negara wajib hadir. Bahkan jika proses hukum berlangsung di luar negeri, LPSK bersama kementerian dan lembaga terkait akan memastikan perlindungan tetap berjalan,” tutup Achmadi.
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri |
![]() |
---|
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
DPR Soroti Minimnya Koordinasi LPSK dan Aparat Hukum, Usul Adanya Liaison Officer Permanen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.