OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
2 Kasus Pemerasan di Kemnaker, Terbaru Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer
Dua kasus pemerasan menjerat Kemenaker. Terbaru, kasus semacam itu justru turut menyeret Wamenaker Noel setelah terjaring OTT KPK.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terjerat dua kasus dugaan pemerasan.
Terbaru, sosok Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dikutip dari laman Kemnkaer, K3 merupakan ilmu yang digunakan untuk mengantisipasi hingga pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja dan dapat berdampak pada pekerja.
Di Indonesia, ada 10 aturan yang mengatur terkait penerapan K3.
Di antaranya adalah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, hingga yang terbaru adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Lingkungan Kerja.
Baca juga: Motor Ducati Disita KPK dari OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Tak Ada di LHKPN, Bagaimana Mobilnya?
Terkait terjeratnya Noel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hal itu bisa terjadi setelah melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (20/8/2025) malam di Jakarta.
"(OTT Noel terkait dugaan) pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (21/8/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita beberapa aset milik Noel seperti uang, puluhan mobil, dan motor mewah merek Ducati.
Fitroh menuturkan saat ini, Noel masih berada di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, selain Noel, KPK disebut turut mengamankan 20 orang lainnya. Namun, hingga saat ini belum diketahui siapa saja yang terjaring tersebut.
Pemerasan Izin TKA, 8 Tersangka Ditetapkan
Selain kasus pemerasan yang diduga melibatkan Noel, KPK turut mengusut kasus dugaan pemerasan lainnya yang menyasar tenaga kerja asing (TKA).
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan kasus ini telah dilakukan sejak 13 tahun lalu atau tahun 2012.
Budi menyebut praktik pemerasan semacam ini dilakukan oleh pegawai dengan level staf karena adanya perintah atasan.
Adapun modus yang digunakan yakni penentuan tarif dalam proses perizinan penggunaan TKA.
Secara praktik, para tersangka menyampaikan kekurangan berkas, mengancam akan menunda proses bagi pihak yang tidak membayar, serta adanya permintaan uang dalam tahapan wawancara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.