Senin, 29 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan di Banyumas Milik Eks Dirjen Kemnaker Haryanto

KPK menyita aset milik eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Haryanto. Aset itu berupa bidang tanah hingga bangunan di Banyumas.

dok. Kemnaker
SITA ASET - KPK melakukan penyitaan sejumlah aset milik mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haryanto (HY).  

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah aset milik mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haryanto (HY). 

Haryanto merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Baca juga: Kemnaker Siapkan 59 BLK Pusat dan Daerah untuk Bantu Sukseskan Sekolah Rakyat

Haryanto adalah mantan pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada periode 2024–2025.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya penyidikan dan optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dalam perkara korupsi di lingkungan Kemnaker.

 

 

"Pada pekan lalu, penyidik telah melakukan penyitaan aset dari tersangka HY," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Adapun aset yang disita seluruhnya berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang terdiri dari:

Satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 m⊃2;.

Satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 m⊃2;.

Dua bidang tanah dengan total luas 1.336 m⊃2;.

Menurut KPK, aset-aset tersebut sengaja diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan.

Haryanto, yang diduga menerima aliran dana pemerasan terbesar senilai Rp 18 miliar, ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. 

Mereka diduga secara sistematis melakukan pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus izin TKA selama periode 2019–2024 dengan total uang yang dikumpulkan mencapai sedikitnya Rp53,7 miliar.

Modus yang digunakan adalah dengan sengaja mempersulit dan memperlambat proses pengajuan RPTKA bagi pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan