Ijazah Jokowi
Tulis Buku Jokowi's White Paper, Kubu Roy Suryo Tegaskan Bukan Kejahatan: Jangan Dibalas Penjara
Kuasa hukum Roy Suryo Cs menegaskan bahwa menulis buku hingga menjual buku bukanlah kejahatan, harap pihak Jokowi tak balas dengan penjara.
"Bagi UGM, acara dimaksud tidak menunjukkan keterbukaan sejak awal dan berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Karena itu UGM melakukan penolakan," tegas Andi.
"Acara ini bernuansa politis seperti disebutkan, dan UGM tidak bersedia terlibat serta memfasilitasi kegiatan tersebut," pungkasnya.
Pihak Jokowi Sebut Buku Jokowi’s White Paper Bentuk Fitnah
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan bahwa peluncuran buku itu merupakan bentuk fitnah dan upaya pihak Roy Suryo dalam membangun alibi.
Tujuannya agar persoalan terkait ijazah Jokowi yang sudah terjadi selama ini dianggap sebagai bagian dari penelitian.
Kendati demikian, Rivai tetap meyakini bahwa masyarakat bisa menilai mana yang benar-benar penelitian akademis.
"Kalau saya sih berpendapat ya, ini adalah salah satu cara untuk membangun alibi bahwa seolah-olah apa yang sudah terjadi selama ini adalah bagian dari penelitian, sekalipun dari segi tata waktu, metode, etika dan segala macamnya," kata Rivai, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Ya sebagaimana masyarakat juga bisa menilai apakah ini benar-benar penelitian akademis atau seolah-olah saja sebagai bagian dari pembelaan, ya monggo masyarakat bernilai," sambungnya.
Rivai menilai, perbuatan Roy Suryo Cs itu hanya untuk membuat kegaduhan, apalagi di era post truth ini, di mana opini publik terbentuk lebih banyak oleh emosi dan keyakinan pribadi daripada fakta objektif.
Sehingga, menurut Rivai, penting adanya langkah hukum yang diambil di tengah era post truth seperti sekarang ini.
"Tapi kalau kami tetap berpandangan apa yang sudah terjadi ini murni sebagai perbuatan yang memang ingin melakukan fitnah terhadap Pak Jokowi dan ingin membangun sebuah kegaduhan sosial lah ya."
"Di era post truth seperti ini kan memang salah satu kuncinya adalah hukum harus berani bertindak dalam konteks tindak pidana fitnah. Perlu dibedakan fitnah dengan pencemaran. Kalau pencemaran ini bisa bicara mengganggu juga iklim demokrasi. Tapi kalau fitnah itu agama mana pun bilang bahwa ini lebih kejam dari pembunuhan," jelasnya.
Rivai lantas menjelaskan bahwa fitnah itu merupakan fakta yang tidak benar dan disebarluaskan, seperti halnya yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs yang hingga sekarang masih mempermasalahkan ijazah Jokowi.
Dalam hal ini, kata Rivai, yang dirugikan bukan hanya Jokowi saja, melainkan masyarakat umum juga karena mereka menerima berita hoaks.
"Di era post truth ini bahayanya itu bisa membangun apa namanya keresahan sosial. Seperti contohlah beberapa tahun yang lalu ada aktivis mengklaim dirinya dipukuli aparat, ternyata operasi plastik. Sempat membuat ketegangan politik di berbagai negara."
"Jadi sesuatu yang sifatnya adalah pencemaran dengan fitnah itu suatu berbeda ya. Kalau pencemaran itu faktanya benar tapi disebar luaskan. Tapi kalau fitnah faktanya tidak benar, yang disampaikan ke publik itu tidak benar, betul-betul kebohongan yang bisa meresahkan masyarakat dan korban di sini bukan hanya Pak Jokowi tapi seluruh masyarakat yang mengkonsumsi berita hoaks atau yang tidak benar," tegas Rivai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.