Ijazah Jokowi
Tulis Buku Jokowi's White Paper, Kubu Roy Suryo Tegaskan Bukan Kejahatan: Jangan Dibalas Penjara
Kuasa hukum Roy Suryo Cs menegaskan bahwa menulis buku hingga menjual buku bukanlah kejahatan, harap pihak Jokowi tak balas dengan penjara.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa menulis buku bukanlah suatu kejahatan, sehingga tidak perlu dibungkam.
Kubu Roy Suryo melakukan soft launching buku "Jokowi’s White Paper" yang berisi argumen dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (18/8/2025).
Buku tersebut merupakan karya Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, pakar telematika Roy Suryo, dan ahli digital forensik Rismon Sianipar.
Buku setebal lebih dari 700 halaman itu diluncurkan bertepatan dengan Hari Konstitusi, Senin (18/8/2025), sebagai “kado” bagi 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Namun, kubu Roy Suryo mengaku sempat mendapat intimidasi saat peluncuran buku tersebut setelah adanya pembatalan dari pihak University Club (UC) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Terkait hal ini, sehingga dokter Tifa, Roy Suryo, Rismon, beserta tamu-tamu lainnya harus berpindah lokasi.
Pihak Roy Suryo mengaku awalnya sudah mendapatkan izin dan acara itu sudah disiapkan jauh-jauh hari serta pembayaran uang muka gedung pun sudah dilakukan.
Dokter Tifa menjelaskan, sebelumnya dia dikirimi pesan dan menyebutkan bahwa pihak kepolisian dan UGM menanyakan berbagai hal terkait acara yang akan digelar itu.
Ketika sudah pindah ke Coffee Shop UC UGM, kata dokter Tifa, pihaknya juga tetap mendapatkan intimidasi karena pendingin ruangan (AC) dan lampu sengaja dimatikan, padahal mereka sudah membayar penuh makanan dan minuman bagi para tamu yang hadir.
Oleh karena itu, Ahmad pun menegaskan menulis buku hingga menjual buku bukanlah kejahatan.
Apalagi, acara yang diselenggarakan oleh Roy Suryo Cs itu bukan berkaitan dengan korupsi atau kejahatan lainnya, tapi hanya soft launching buku yang berisi kajian tentang ijazah Jokowi.
"Jadi menulis buku itu bukan kejahatan, menyampaikan isi buku juga bukan kejahatan, bahkan mempublikasi kesimpulan dari buku itu, termasuk menjual buku itu, juga bukan kejahatan."
Baca juga: Tak Cuma Buku Jokowi’s White Paper, Masih Ada Buku Kedua dan Ketiga dari Roy Suryo Cs tentang Jokowi
"Acara kemarin itu kan berkaitan dengan buku, bukan berkaitan dengan misalnya mau korupsi, mau membunuh, mau memperkosa, mau mencuri, tidak. Itu berkaitan dengan (soft) launching buku, itu isinya semuanya kajian," ujar Ahmad, Selasa (19/8/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ahmad juga menekankan, jika pihak Jokowi mempunyai dokumen lain untuk membantah buku Jokowi’s White Paper itu, silakan ditunjukkan.
Dia pun meminta balasan atau jawaban yang setara dari pihak Jokowi setelah adanya peluncuran buku ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.