Minggu, 5 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Ronald Tannur, Anak Eks Anggota DPR Dapat Remisi, Belum Setahun Ditahan Kasus Pembunuhan Dini

Sosok Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PROFIL DAN SOSOK - Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Sosok Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, kini dapat remisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Gregorius Ronald Tannur adalah terpidana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Surabaya pada Oktober 2023.

Ronald Tannur merupakan anak Edward Tannur, eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2019-2024.

Atas kasus penganiayaan berat tersebut, Ronald Tannur sempat divonis bebas.

Namun, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur atas pelanggaran Pasal 351 ayat (3) KUHP. ​

Lima hari kemudian, tepatnya pada 27 Oktober 2024, Ronald Tannur ditangkap lagi oleh Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Penangkapan ini merupakan eksekusi oleh jaksa atas putusan kasasi MA.

Belum genap setahun ditahan, kini Ronald Tannur mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat tertentu.

Selain Ronald Tannur, sejumlah narapidana kasus-kasus terkenal, termasuk John Kei dan Ahmad Fathanah, turut menerima remisi.

Pemberian remisi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).

Remisi ini bukan hadiah, melainkan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani hukuman.

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengonfirmasi sebanyak 1.555 narapidana di lapas tersebut yang mendapatkan remisi

"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," jelas Fadil dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025).

Baca juga: John Kei, Ronald Tannur, hingga Ahmad Fathanah Dapat Kado Remisi Kemerdekaan

Sosok Gregorius Ronald Tannur

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Gregorius Ronald Tannur merupakan warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, NTT.

Ia diketahui memiliki dua saudara kandung.

Mengenai pendidikannya, Ronald Tannur pernah sekolah di SMAK Kolese Santo Yusup Surabaya pada tahun 2005-2006.

Kemudian, Ronald pindah ke SMAK Santa Agnes Surabaya dan lulus pada tahun 2009.

Ia pernah beberapa kali tercatat sebagai mahasiswa.

Ronald pernah berkuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU dengan prodi Manajemen.

Pada tahun yang sama, Ronald juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Kristen Petra program studi Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya, bekerja menjadi agen di perusahaan asuransi.

Ronald lantas studi di Holmes Institute Melbourne, Australia hingga lulus pada 2016.

Hingga Ronald mulai bekerja di Southern Meats di Goulburn Town.

Tak hanya itu, Ronald pernah bekerja di Voyages Ayers Rock Resort di Northern pada tahun 2018.

Pada 2020, Ronald kembali ke Surabaya.

Sekilas Kasus Penganiayaan Ronald Berujung Suap

Ronald Tannur tersandung kasus hukum pada 4 Oktober 2023. Ia terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

Dalam persidangan kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan enam bulan.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya justru menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur,  Rabu (24/7/2024).

Majelis hakim menilai Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.

Sehingga Ronald Tannur hanya menjalani masa kurungan penjara selama kurang lebih 10 bulan.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur

Belakangan, diketahui ada suap di balik vonis bebas tersebut dan menyeret tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Rudi Suparmono yang kala itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya ikut terseret.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada tingkat kasasi, usai kasus ini diajukan pengacara keluarga korban.

Putusan MA sekaligus membatalkan putusan bebas dari majelis hakim PN Surabaya

Ronal Tannur lantas ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekira pukul 14.40 WIB dan menjalani hukuman penjara.

Belum genap setahun sejak ditahan pada Oktober 2024, Ronald Tannur bersama 1.554 narapidana lain mendapat remisi pada momen HUT RI 2025. 

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, besaran remisi yang diterima oleh para narapidana tersebut mencapai 90 hari atau tiga bulan. 

Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain karena para warga binaan dinilai telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan potensi risiko.

Pemberian remisi merupakan bagian dari program remisi umum yang diberikan pemerintah setiap tanggal 17 Agustus kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Rahmat Fajar Nugraha, TribunnewsWiki.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved