Senin, 29 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

John Kei, Ronald Tannur, hingga Ahmad Fathanah Dapat Kado Remisi Kemerdekaan

Pemberian remisi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).

DOK TRIBUNNEWS
REMISI - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) RI memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia kepada 372.295 narapidana. Sejumlah narapidana kasus-kasus terkenal, termasuk John Kei, Gregorius Ronald Tannur, dan Ahmad Fathanah, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah narapidana kasus-kasus terkenal, termasuk John Kei, Gregorius Ronald Tannur, dan Ahmad Fathanah, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Pemberian remisi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).

Baca juga: Sudah Vonisnya Didiskon, Dapat Remisi Lebih dari 2 Tahun, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat tertentu.

Ini bukan hadiah, melainkan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani hukuman.

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengonfirmasi bahwa total ada 1.555 narapidana di lapas tersebut yang mendapatkan remisi

Di antara nama-nama yang menarik perhatian publik, Fadil menyebutkan Gregorius Ronald Tannur, John Kei, dan Ahmad Fathanah.

"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," ujar Fadil dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025).

Fadil menjelaskan bahwa besaran remisi yang diterima oleh para narapidana tersebut mencapai 90 hari atau tiga bulan. 

Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain karena para warga binaan dinilai telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan potensi risiko.

Baca juga: 53 Napi Lapas Pemuda Tangerang Bersujud Syukur Dapat Remisi Umum dan Dasawarsa 2025

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program remisi umum yang diberikan pemerintah setiap tanggal 17 Agustus kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Sekilas Kasus Ronald Tannur, John Kei, dan Ahmad Fathanah

1. Gregorius Ronald Tannur: Ia adalah anak dari seorang anggota DPR RI yang menjadi terpidana dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Surabaya pada Oktober 2023.

Ronald terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

2. John Kei: Dikenal sebagai "Godfather of Jakarta," John Kei kembali berurusan dengan hukum dan divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nus Kei di Tangerang dan pengrusakan rumah di Cipondoh pada tahun 2020.

Kasus ini dipicu oleh konflik internal keluarga terkait pembagian uang hasil penjualan tanah.

3. Ahmad Fathanah: Namanya mencuat dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2013.

Ia terbukti menerima suap saat menjabat sebagai orang dekat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan