Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto masih Bagian Keluarga Besar Partai Golkar

Soal Setnov akan kembali aktif di Partai Golkar, hal itu bergantung pada keputusan politikus senior tersebut

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
DOK Tribunnews
SETYA NOVANTO BEBAS - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan ikut campur, sebab pembebasan narapidana merupakan wewenang penuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). 

"28 bulan 15 hari," ujarnya.

Seperti diketahui, Peninjauan Kembali yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung (MA). 

Hasilnya, hukuman penjara eks Ketua Umum Partai Golkar itu dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.

Tak hanya pidana penjara, Novanto juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke Penyidik KPK.

Hak Novanto menduduki jabatan publik juga dicabut selama dua tahun dan enam bulan. Hal ini berlaku setelah ia selesai menjalani masa pidana.

Untuk diketahui, Setya Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved