Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Pastikan akan Penuhi Panggilan Penyidik di Kasus Ijazah Jokowi Besok

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin pun memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terlapor di tahap penyidikan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tangkap layar Live KompasTV
DATANGI POLDA METRO JAYA - Pakar telematika sekaligus Mantan Menpora RI Roy Suryo setelah soft launching buku Jokowi’s White Paper yang digelar di sebuah coffee shop di Gedung University Club (UC), Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (18/8/2025). Roy Suryo yang juga terlapor kasus ijazah Presiden RI ke-7Joko Widodo akan hadir pada pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo yang juga terlapor kasus ijazah Presiden RI ke-7Joko Widodo akan hadir pada pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

"Iya saya hadir sekitar jam 09.30 WIB kalau diundangannya jam 10.00 WIB," ucap Roy saat dikonfirmasi Selasa (19/8/2025).

Terpisah Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin pun memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terlapor di tahap penyidikan.

"Kalau mau panggil, panggil saja orang yang bersangkutan terkait penelitian ijazah palsu secara kesatria sudah memenuhi dan akan hadir lagi besok pemeriksaan Pak Roy Suryo, Bung Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani bahkan seorang advokat pun bisa ditarik dalam perkara ini," ujarnya pada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil saksi-saksi klaster media kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mempertanyakan maksud dari penyidik memeriksa klaster media yang terdiri dari jurnalis dan Youtuber.

Baca juga: Soft Launching Jokowis White Paper: Roy Suryo Ungkap Didatangi Aparat, Dr. Tifa Singgung Intimidasi

Menurutnya, pemanggilan tersebut bisa dianggap sebagai pembungkaman kebebasan berpendapat dan pers.

"Kita harus tegaskan negara tidak boleh membungkam tugas-tugas jurnalisme sebaliknya, negara harus ada dan hadir terdepan menjamin kemerdekaan berekspresi, termasuk kemerdekaan menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan berbagai informasi apapun," ujarnya pada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Khozinudin menilai seharusnya penyidik hanya perlu memanggil aktivis dan akademisi.

Bukan malah memanggil pihak lainnya yang tak ada kaitannya, khususnya media. 

"Kami akan mendalami pemeriksaannya terkait apa karena satu kesalahan yang sebelumnya terjadi pada pemanggilan sebelumnya, misalnya pada mantan Ketua KPK, Pak Abraham Samad, ini ternyata repetisi," tuturnya.

Pada hari ini penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tiga saksi tersebut di antaranya Meryati/Meri, (Aktivis Koalisi Nasional Perempuan Republik Indonesia/KNPRI), Arif Nugroho (Jurnalis satuindonesia.co), dan Sunarto (Youtuber Ato Sastro Channel).

Khozinudin menerangkan, bakal mengawal pemeriksaan tiga saksi ini karena pada pemeriksaan sebelumnya, yakni pada Abraham Samad, terjadi pembiasan atas pertanyaan yang dilayangkan polisi padanya sebagai saksi. 

Polisi malah menanyai tentang podcast Abraham Samad yang tak ada kaitannya dengan ijazah Jokowi.

"Panggilan saksi itu limitatif dibatasi pada sebuah peristiwa dengan lokus dan tempus tertentu, yakni peristiwa di Jakarta Pusat pada tanggal 22 Januari 2025. Akan tetapi, kemarin pada Pak Abraham Samad, pemeriksaan justru menanyakan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan peristiwa sesuai panggilan dari polisi, yakni 22 Januari 2025," tuturnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan