Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo Cs Pertanyakan Maksud Pemeriksaan Klaster Media di Kasus Ijazah Jokowi

Pemanggilan tersebut bisa dianggap sebagai pembungkaman kebebasan berpendapat dan pers

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU JOKOWI - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mempertanyakan maksud dari penyidik memeriksa klaster media yang terdiri dari jurnalis dan Youtuber dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil saksi-saksi klaster media kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mempertanyakan maksud dari penyidik memeriksa klaster media yang terdiri dari jurnalis dan Youtuber.

Menurutnya, pemanggilan tersebut bisa dianggap sebagai pembungkaman kebebasan berpendapat dan pers.

"Kita harus tegaskan negara tidak boleh membungkam tugas-tugas jurnalisme sebaliknya, negara harus ada dan hadir terdepan menjamin kemerdekaan berekspresi, termasuk kemerdekaan menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan berbagai informasi apapun," ujarnya pada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Khozinudin menilai seharusnya penyidik hanya perlu memanggil aktivis dan akademisi.

Bukan malah memanggil pihak lainnya yang tak ada kaitannya, khususnya media. 

Baca juga: Tiga Saksi Terlapor Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi, Ini Sosoknya

"Kami akan mendalami pemeriksaannya terkait apa karena satu kesalahan yang sebelumnya terjadi pada pemanggilan sebelumnya, misalnya pada mantan Ketua KPK, Pak Abraham Samad, ini ternyata repetisi," tuturnya.

Pada hari ini penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tiga saksi tersebut di antaranya Meryati/Meri, (Aktivis Koalisi Nasional Perempuan Republik Indonesia/KNPRI), Arif Nugroho (Jurnalis satuindonesia.co), dan Sunarto (Youtuber Ato Sastro Channel).

Khozinudin menerangkan, bakal mengawal pemeriksaan tiga saksi ini karena pada pemeriksaan sebelumnya, yakni pada Abraham Samad, terjadi pembiasan atas pertanyaan yang dilayangkan polisi padanya sebagai saksi. 

Polisi malah menanyai tentang podcast Abraham Samad yang tak ada kaitannya dengan ijazah Jokowi.

"Panggilan saksi itu limitatif dibatasi pada sebuah peristiwa dengan lokus dan tempus tertentu, yakni peristiwa di Jakarta Pusat pada tanggal 22 Januari 2025. Akan tetapi, kemarin pada Pak Abraham Samad, pemeriksaan justru menanyakan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan peristiwa sesuai panggilan dari polisi, yakni 22 Januari 2025," tuturnya.

"Peristiwa yang berkaitan dengan sejumlah podcast di mana Abraham Samad speak up mengundang sejumlah narasumber, diantaranya juga klien kami, yakni Roy Suryo. Hari ini kita akan memastikan apakah repetisi-repetisi kekeliruan ini akan diulangi terus, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum," tukasnya.

Menurutnya, dalam hukum tidak boleh melakukan extensifikasi saksi-saksi yang membahas persoalan di luar perkara.

"Tidak boleh atas dalih ingin memeriksa orang, lalu peristiwanya diambil peristiwa lain, lalu dalam materinya memeriksa peristiwa yang lain yang tidak ada kaitannya dengan surat panggilan," paparnya.

Diperiksa Bergilir

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan