Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Beras Bansos

KPK Cegah Bambang Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe, Terkait Kasus Bansos Beras

Resmi melarang Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), bepergian ke luar negeri. 

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS DI KPK - Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bansos beras di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), bepergian ke luar negeri. 

Pencegahan ini juga berlaku bagi Edi Suharto (ES), eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Langkah ini diambil terkait penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun anggaran 2020.

"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Selain Bambang Tanoesoedibjo dan Edi Suharto, dua orang lain yang turut dicegah adalah Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (2018–2022), dan Herry Tho (HT), Direktur Operasional perusahaan yang sama (2021–2024).

Surat pencegahan telah diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan. 

Menurut KPK, kehadiran keempatnya di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.

Penyidikan baru yang dimulai sejak Agustus 2025 ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos beras Kemensos yang sebelumnya telah menjerat enam orang terpidana. 

Dalam perkara baru ini, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai Rp200 miliar.

KPK telah menetapkan tiga orang individu dan dua korporasi sebagai tersangka. 

Dua perusahaan yang menjadi tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara distribusi bansos beras tahun 2020–2021 yang telah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Juni 2024 lalu. 

Putusan tersebut menyatakan enam terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo, terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp127 miliar.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai saksi pada Kamis (14/8/2025) untuk mendalami dugaan kerja sama perusahaannya dengan PT BGR dalam proyek distribusi bansos tersebut.

Sosok Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

Kerap disapa Rudy Tanoe, dia dikenal seorang pengusaha kakak dari Hary Tanoesoedibjo, tokoh media dan politik di Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved