Minggu, 5 Oktober 2025

Gaji Anggota DPR

Ironi Tunjangan DPR Naik Jadi Rp100 Juta saat Rakyat Menjerit soal PBB, Apa Kata Wakil Ketua Dewan?

DPR adalah wakil rakyat yang seharusnya ikut mengawal kebijakan pemerintahan, namun tunjangannya naik saat rakyat demo kenaikan pajak PBB

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA DPR - Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kanan) didampingi Saan Mustopa (tengah) menerima berkas pandangan fraksi dari Anggota DPR Fraksi Gerindra Danang (kiri) pada Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Rapat Paripurna tersebut beragendakan pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan penetapan keanggotaan fraksi-fraksi pada alat kelengkapan DPR RI tahun Sidang 2025-2026. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun, para anggota DPR tetap berusaha maksimal untuk bekerja dengan baik sebagai wakil rakyat.

Adies mengatakan para anggota DPR sangat memaklumi perihal 15 tahun terakhir, gajinya tidak pernah naik, terlebih adanya kebijakan efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Dengan gaji yang kurang lebih Rp69 juta per bulan, dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik, walaupun gaji sudah 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini, anggota juga memahami adanya efisiensi," ujar Adies.

Simak rincian gaji dan tunjangan anggota DPR.

Gaji Pokok

  1. Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
  2. Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
  3. Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

Tunjangan Melekat

  • Tunjangan istri/suami: 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan anak (maksimal 2 anak): 2 persen per anak
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 (anggota), Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 18.900.000 (ketua)
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: hingga Rp 2.699.813

Tunjangan Lain

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 (anggota)
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan pengawasan & anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik & telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)

Fasilitas Tambahan

  • Kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
  • Uang perjalanan dinas: Rp 4–5 juta per hari tergantung daerah

Total Take Home Pay

Jika semua komponen dijumlahkan, seorang Anggota DPR bisa menerima lebih dari Rp 100 juta per bulan, tergantung status dan tanggungan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved