Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Belum Pulang ke Kediamannya di Kebayoran Baru Jakarta Setelah Bebas Bersyarat

Setnov resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, per 16 Agustus 2025.

Tribunnews.com/Ibriza
SETYA NOVANTO - Rumah Setya Novanto, di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (18/8/2025). Sejumlah pegawai di rumah Setya Novanto mengatakan, Setnov masih berada di Bandung usai bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 lalu. (Ibriza/Tribunnews) 

"Belum tahu deh akan pulang ke mana," ujarnya.

Kemudian, Alwi, satu dari beberapa sekuriti di rumah Setnov mengatakan, Setya Novanto belum pulang ke rumah tersebut sejak dinyatakan bebas bersyarat.

"Belum sih. Belum pulang. Enggak tahu nanti pulangnya ke mana," kata Alwi, saat ditemui.

Ia mengatakan, selama Setnov mendekam di penjara akibat kasus korupsi yang menjeratnya, masih ada sang istri, Deisti Astriani Tagor, yang menempati rumah di Kebayoran Baru tersebut.

"Ibu masih di sini (menempati rumah di Kebayoran Baru)," ungkapnya.

Meski demikian, ada lebih dari tujuh orang tamu yang terlihat berkunjung ke rumah Setnov, pada Senin siang.

Beberapa dari tamu di rumah Setnov itu enggan diwawancara.

Sementara itu, seorang sekuriti lain menjelaskan bahwa ada bagian rumah tersebut yang sedang direnovasi.

Satu dari dua pekerja yang tengah memotong lembaran kayu di depan pos keamanan rumah Setnov mengatakan, mereka sedang membuat lemari untuk keperluan perabotan rumah tersebut.

Terkait informasi tersebut, sekuriti Alwi mengungkapkan, sedang ada proyek pengerjaan kamar anak di rumah Setya Novanto.

"Iya sedang renovasi, lagi buat kamar anak," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenimipas Mashudi mengatakan, politikus Setya Novanto masih wajib lapor usai mendapatkan pembebasan bersyarat.

Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat per tanggal 16 Agustus 2025.

"Ada, (Setya Novanto) ada wajib lapor ada sampai 2029," kata Mashudi, saat ditemui di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Terkait teknis pelaksanaannya, Mashudi menjelaskan, mantan Ketua DPR yang terlibat kasus korupsi tersebut dapat melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) satu kali dalam satu bulan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved