Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Belum Pulang ke Kediamannya di Kebayoran Baru Jakarta Setelah Bebas Bersyarat

Setnov resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, per 16 Agustus 2025.

Tribunnews.com/Ibriza
SETYA NOVANTO - Rumah Setya Novanto, di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (18/8/2025). Sejumlah pegawai di rumah Setya Novanto mengatakan, Setnov masih berada di Bandung usai bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 lalu. (Ibriza/Tribunnews) 

"Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali," jelasnya.

Ia kemudian menyampaikan, apabila setelah diberikan pembebasan bersyarat terdapat pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto, maka status bebas bersyarat itu berpotensi dicabut.

"Yang pasti akan dicabut. Kalo menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya," tutur Mashudi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, total remisi hukuman yang didapatkan Setya Novanto sebanyak 28 bulan 15 hari.

"28 bulan 15 hari," ujarnya.

Seperti diketahui, Peninjauan Kembali yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung (MA). 

Hasilnya, hukuman penjara eks Ketua Umum Partai Golkar itu dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.

Tak hanya pidana penjara, Novanto juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke Penyidik KPK.

Hak Novanto menduduki jabatan publik juga dicabut selama dua tahun dan enam bulan. Hal ini berlaku setelah ia selesai menjalani masa pidana.

Untuk diketahui, Setya Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved