Kasus di PT Sritex
Respons Kejagung Usai Dirut Sritex Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank: Itu Hak Tersangka
Kejagung respons bantahan Dirut PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto terlibat kasus korupsi pemberian kredit sejumlah bank BUMD kepada Sritex.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini," kata iwan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (13/8/2025) malam.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan Iwan sebagai tersangka baru kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka Iwan ini setelah pihaknya menemukan adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Adanya keterlibatan Iwan itu ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 277 saksi dan 41 ahli selama proses penyidikan berlangsung.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex," kata Nurcahyo dalam jumpa pers, Rabu malam.
Nurcahyo mengatakan, dalam keterlibatannya itu, Iwan diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi dengan bank BUMD pada tahun 2019.
Penandatanganan itu lanjut Nurcahyo juga sudah dikondisikan oleh kedua belah pihak agar mendapat persetujuan dari Direktur Utama (Dirut) Bank BUMD tersebut.
Tak hanya itu adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu juga berperan menandatangi akta perjanjian kredit dengan Bank BUMD lainnya pada tahun 2020.
Yang dimana menurut Nurcahyo penandatangan akta kredit bank itu diketahui tidak dipergunakan sesuai akta perjanjian kredit yang sudah ditandatangani kedua belah pihak.
"Serta menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit bank BJB pada 2020 dengan lampiran bukti invoice atau faktur diduga fiktif," sebut Nurcahyo.

Atas perbuatannya itu alhasil Iwan pun menyusul 11 orang lain yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka lebih dulu oleh Kejagung dalam perkara tersebut.
Penyidik menyebut perbuatan itu menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, meski audit resmi masih menunggu hasil penghitungan dari BPK.
Iwan Kurniawan Lukminto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama sejak Rabu malam.
Daftar 11 Tersangka Sebelumnya
Berikut 11 tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.