Profil dan Sosok
Profil Setya Novanto, Eks Ketua DPR Terjerat Kasus KTP Elektronik Ditahan 2017 Kini Bebas Bersyarat
Profil Setya Novanto, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kini bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Namun, upaya paksa KPK saat itu tidak berhasil membawa Setya Novanto.
Drama Kecelakaan hingga Aksi di Sidang Perdana
Pada 17 November 2017, Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan. Mobil yang ditumpanginya menabrak menabrak tiang lampu.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
Saat itu, pengacara membuat pernyataan bila kepala Setya Novanto mengalami benjolan sebesar bakpao.
Akibat drama tersebut, pengacara Fredrich Yunadi dijatuhi hukum terkait kasus perintangan penyidikan.
Selanjutnya, KPK menjemput Setya Novanto dari Rumah Sakit, kemudian mengantarnya ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, untuk menjalani perawatan karena mengalami luka-luka saat kecelakaan.
Selanjutnya, Setya Novanto ditahan KPK pada 19 November 2017.
Saat menjalani sidang perdana pada 13 Desember 2017, Setya Novanto kembali berulah.
Ia tak mau berbicara sama sekali dan memperlihatkan raut orang yang sedang dalam kondisi tidak sehat.
Padahal, hasil pemeriksaan dokter, Setya Novanto dinyatakan sehat dan bisa menjalani persidangan.
Upaya tersebut, diduga dalam rangka mengulur waktu karena pada waktu bersamaan PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Selanjutnya, Setya Novanto melakukan perlawanan hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali pada Rabu (28/8/2019).
Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 selanjutnya Permohonan PK didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.
Permohonan PK diputus dalam waktu yang lama kurang lebih 1.956 hari.
Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan Setya Novanto diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dengan putusan PK tersebut Setya Novanto dihukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.
Setya Novanto menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin atas kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999.
Bebas Bersyarat
Seiring perkembangan, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto dilakukan setelah ia dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.
Meski bertepatan peringatan HUT RI, Ditjenpas menegaskan, pembebasan bersyarat ini bukan bagian dari program remisi khusus kemerdekaan, melainkan hasil dari proses hukum sesuai prosedur.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ibriza Fasti Ifhami, Adi Suhendi, Tribunnewswiki.com)
Sumber: TribunSolo.com
Profil dan Sosok
Profil Moreno Soeprapto, Pembalap dan Politikus yang Masuk Bursa Calon Menpora |
---|
Sosok Irjen Krishna Murti, Instagramnya Lenyap Usai Dimutasi dari Kadiv Hubinter Jadi Staf Kapolri |
---|
Sosok Firman Riansyah, Kades Bojongkulur Bogor Viral Didemo Ratusan Warga, Nasibnya Kini Dicopot |
---|
Sosok Gatot Nurmantyo, Eks Panglima TNI yang Dikabarkan Masuk Bursa Calon Menko Polkam |
---|
Profil Benny K Harman, Anggota DPR yang Cecar Alimin Calon Hakim Agung soal Hukuman Mati Ferdy Sambo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.