Korupsi KTP Elektronik
4 Drama Kasus Setya Novanto yang Kini Bebas Bersyarat: Benjolan Bakpao, Keluyuran, dan Sel Palsu
Kilas balik drama kasus terpidana kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto yang kini resmi bebas bersyarat. Ingat benjolan bakpao?
Sel terlihat “terlalu rapi” seolah sengaja disusun untuk menonjolkan kesederhanaan. Saat sidak, Novanto tampak sudah “siap” menyambut tim dengan duduk rapi di kursi sambil memegang buku Kosa Kata Alquran.
Najwa Shihab akhirnya membongkar kejanggalan yang ia rasakan.
Sumber dari 'orang dalam', Najwa Shihab menyebut sel yang dipamerkan Setya Novanto bukanlah asli.
Setya Novanto berada di Blok Timur Atas, nomor 3.
Saat Najwa mengonfrontasi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam acara Mata Najwa, Yasonna menghubungi jajarannya selama jeda acara dan mengkonfirmasi bahwa sel yang disidak memang sel palsu.
Bebas Bersyarat
Terbaru, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, yang ditandatangani sehari sebelumnya.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa sejak pembebasan tersebut, status Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
“Setya Novanto akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan hingga 1 April 2029,” ujar Rika dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).
Namun, pernyataan ini sedikit berbeda dengan penjelasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menyebut bahwa Novanto tidak lagi memiliki kewajiban lapor karena seluruh ketentuan, termasuk pembayaran denda subsider, telah dipenuhi.
“Nggak ada (kewajiban lapor), karena dendanya sudah dibayar,” kata Agus di Istana Negara.
Agus menambahkan bahwa pembebasan bersyarat Novanto telah melalui proses hukum yang sah, termasuk asesmen dan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang mengurangi masa hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Putusan PK tersebut dibacakan oleh Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025 dalam perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
(Tribunnews.com/ Siti N/ Adi Suhendi/ Ibriza Fasti Ifhami)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.